Payakumbuh, Dekadepos.id
Pengadilan Negeri Payakumbuh menjatuhkan putusan terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial RS (35), warga Tiakar, yang terbukti menjual minuman beralkohol tanpa izin di wilayah Payakumbuh Barat. Perkara tersebut diputus melalui sidang tindak pidana ringan baru-baru ini.
Pengadilan Negeri Payakumbuh dalam putusan Nomor 1/Pid.C/2026/PN Pyh menyatakan terdakwa Roza Safitri (RS) terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 38 ayat (14) jo Pasal 21 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Terdakwa kedapatan menjual minuman beralkohol berupa tuak dan bir di sebuah warung kayu yang disewanya di Kelurahan Payolansek, Kecamatan Payakumbuh Barat, pada 24 Desember 2025 sekitar pukul 22.40 WIB. Dalam penggeledahan, petugas menyita tujuh botol bir hitam, tujuh botol bir putih, satu jeriken dan setengah ember tuak, serta puluhan gelas dan teko yang digunakan untuk menjual minuman tersebut.
Dalam persidangan, RS mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa ia menjual minuman keras untuk mencukupi kebutuhan ekonomi keluarga. Selama dua bulan berjualan, ia diperkirakan meraih keuntungan sekitar Rp2 juta. Terdakwa juga menyampaikan bahwa ia memiliki tiga anak dan tidak memiliki pekerjaan lain.
” Iya, kita kembali mengajukan penjual miras jenis tuak tanpa izin ke sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Pengadilan Negeri Payakumbuh,”ucap Kasat Pol-PP dan Damkar Kota Payakumbuh, Dewi Novita didampingi Kasi Ops. Bobby Andhika, 9 Januari 2026.
Ia juga mengatakan, dengan putusan tersebut, pihaknya berharap masyarakat lebih mematuhi aturan peredaran minuman beralkohol di Kota Payakumbuh, dan pelanggaran serupa dapat diminimalisir tanpa menimbulkan dampak sosial yang lebih besar.
Dalam amar putusan, hakim menetapkan barang bukti berupa tuak dan bir untuk dimusnahkan, sementara barang lain seperti teko dan speaker dikembalikan kepada terdakwa. Hakim juga menilai perbuatan tersebut meresahkan masyarakat, tetapi meringankan hukuman karena terdakwa kooperatif dan belum pernah dihukum.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya juga menegaskan bahwa nilai keadilan restoratif tetap menjadi roh dalam menjatuhkan putusan, meskipun perkara tersebut tidak memenuhi syarat formil penerapan keadilan restoratif karena tidak terdapat korban individual. Nilai yang sama, menurut hakim, tetap penting untuk menghindari penghukuman berlebihan dan memberi ruang pembinaan bagi pelaku pelanggaran ringan.
Hakim mempertimbangkan kondisi personal dan sosial terdakwa, termasuk memiliki tiga anak yang masih sekolah, belum pernah dihukum, dan menjual minuman beralkohol semata-mata untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga. Selain itu, hakim mencatat bahwa terdakwa tidak bertindak sendiri karena aktivitas penjualan tersebut merupakan kesepakatan dengan suami dan pemilik warung sewa.
Dalam amar putusan, majelis menetapkan pidana denda sebagai hukuman yang paling tepat, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 38 ayat (14) jo Pasal 21 ayat (3) Perda Payakumbuh Nomor 1 Tahun 2022 dan penyesuaian pidana dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Berdasarkan aturan terbaru tersebut, ancaman pidana kurungan dihapuskan dan diganti dengan denda maksimal kategori III.
Terdakwa dijatuhi pidana denda, dengan ketentuan apabila tidak membayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama dua hari. Selain itu, hakim juga memutuskan pemusnahan barang bukti berupa tujuh botol bir hitam, tujuh botol bir putih, satu jeriken dan setengah ember tuak. Sementara itu, barang lain berupa 23 teko, 28 gelas, dan dua speaker dikembalikan kepada terdakwa.
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara sebesar Rp3.000 kepada terdakwa.
Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Jumat, 9 Januari 2026, oleh hakim tunggal Dedi Putra, S.H., dengan panitera pengganti Ade Wahyuni, S.H., dan dihadiri penyidik serta terdakwa. (Edw)















