Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Meskipun sempat melarikan diri kerumahnya usai menabrak hingga tewas seorang pengendara roda dua (R2), Pengemudi Pick Up yang Tabrak Pemotor hingga Tewas di Guguak Kabupaten Limapuluh Kota akhirnya berhasil ditangkap Polisi.
Edwar (46)yang merupakan pengemudi mobil Mitsubishi L300 BA 8472 CF dalam kecelakaan yang menewaskan satu orang di Kecamatan Guguak, Jumat (9/1/2026). diamankan Unit Gakkum Satlantas pada Sabtu (10/1/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di rumahnya, setelah sempat melarikan diri.
Penangkapan turut disertai penyitaan barang bukti kendaraan pick up yang dikendarainya saat kejadian.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid melalui Kasat Lantas IPTU Zarwiko Irzal menjelaskan, kecelakaan terjadi di Jalan Tan Malaka Km 13, Jorong Talago, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak. Mobil pick up yang dikemudikan Edwar bertabrakan dengan sepeda motor Kanzen BA 5744 MK yang dikendarai Yoni Hendri.
” Iya, pelaku sempat melarikan diri ke kediamannya usai menabrak korban yang merupakan pengendara motor. Korban meninggal dunia akibat benturan,”ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Lantas, IPTU. Zarwiko Irzal, Minggu siang 11 Januari 2026.
Kasat lantas juga menambahkan, penetapan tersangka terhadap Edwar dilakukan setelah dilakukan penyelidikan.
” Berdasarkan hasil penyelidikan serta laporan polisi LP/10/I/2026/Lantas, penyidik menetapkan Edwar sebagai tersangka sesuai pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena menyebabkan hilangnya nyawa orang lain dalam kecelakaan.
Tersangka diketahui merupakan warga Jorong Guntuang, Nagari Banja Loweh, Kecamatan Bukik Barisan, berprofesi sebagai petani,”tambahnya.
Hingga saat ini tersangka Edward menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Gakkum Satlantas Polres Limapuluh Kota.
Polisi menyatakan penyidikan masih berlangsung. (Edw)















