Scroll untuk baca artikel
Berita

5 LC Dijaring Di Tempat Hiburan Malam, Satu Orang Baru Pulang Pembinaan di Andam Dewi

×

5 LC Dijaring Di Tempat Hiburan Malam, Satu Orang Baru Pulang Pembinaan di Andam Dewi

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Payakumbuh menjaring lima orang perempuan yang diduga wanita penghibur di Tempat Hiburan Malam (THM) di Kawasan Ngalau Kelurahan Pakan Sinayan Kecamatan Payakumbuh Barat, wanita yang masih remaja itu diduga sebagai Ladies Companion (LC) dan DJ di THM yang kerap dirazia itu, bahkan tempat tersebut pernah disegel FORKOMPIMDA yang langsung dipimpin Walikota Payakumbuh, Zulmaeta.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kelima wanita itu dijaring Satpol-PP yang langsung dipimpin Kasat Pol-PP & Damkar Kota Payakumbuh, Dewi Novita. Mereka dijaring di THM Minggu 28 Desember 2025 sekitar pukul 02.00 dinihari. Saat petugas melakukan razia, satu diantaranya bersembunyi di kamar mandi untuk menghindari petugas.

Setelah diamankan, lima wanita itu dibawa ke Markas Satpol-PP di Kawasan Padang Kaduduak Kecamatan Payakumbuh Utara untuk menjalani pembinaan. Dari pemeriksaan yang dilakukan, satu dari lima wanita itu sebelumnya juga pernah dijaring Satpol-PP ditempat yang sama, dan dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi di Sukarami Solok.

” Iya, kita mengamankan lima orang LC atau pemandu Karaoke di Tempat Hiburan Malam yang masih beroperasi hingga pukul 02.00 dinihari, ini melanggar PERDA Nomor 1 tahun 2022 tentang Trantibum,”ucap Kasat Pol-PP dan Damkar, Dewi Novita didampingi Plt. Sekretaris, Ricky Zaindra dan Kasi Ops, Bobby Andhika di Mako Satpol-PP, Minggu siang 28 Desember 2025.

Kasat Pol-PP juga menambahkan, diantara 5 orang yang diamankan itu, satu diantaranya pernah terjaring razia serupa.

” Diantara yang 5 orang tersebut, ada satu orang yang baru keluar/selesai menjalani pembinaan di panti rehab Sukarami, namun ia masih mengulangi perbuatan yang sama,”tambahnya.

Tidak hanya kerap melakukan razia di Tempat Hiburan Malam itu, Satpol-PP bersama FORKOPIMDA menurut Dewi juga pernah menyegel THM tersebut.

” Tempatnya (THM) sering kita razia, sudah pernah juga disegel, tapi berdasarkan putusan pengadilan itu didenda, dan sekarang masih tetap beroperasi.”tutupnya.

Sementara kelima LC dan DJ itu, setelah dijemput pihak keluarga dan membuat surat perjanjian, diperbolehkan pulang. Kelimanya adalah, IW (27), Ibu Rumah Tangga warga Kelurahan Tigo Koto Dibaruah Kota Payakumbuh, AP (23) warga Aua Barulak, LS (24) Warga Subarang Parik Piladang, AP (24) beralamat di Situjuah Batua serta SMS (24) juga Ibu Rumah Tangga yang tinggal di Kelurahan Labuah Basilang. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *