Scroll untuk baca artikel
BeritaPemerintahan

Rahmadinol, Kalaksa BPBD Kabupaten Limapuluh Kota Didaulat Sebagai Pembicara Dalam Kegiatan Focus Group Discussion–Sharing Session

×

Rahmadinol, Kalaksa BPBD Kabupaten Limapuluh Kota Didaulat Sebagai Pembicara Dalam Kegiatan Focus Group Discussion–Sharing Session

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, Dekadepos.id – Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penganggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Limapuluh Kota, Rahmadinol, S.Pd, didaulat oleh Ketua Pusat  Riset Kebijakan Governansi  Pembangunan dan Pemberdayaan Universitas Negeri Padang (PR-KGPP) sebagai pembicara pada acara Focus Group Discussion (FGD)–Sharing Session, Rabu (29/10/2025).

Dalam sambutannya Ketua  PR-KBPP UNP  Dr. Zikri Ahmadi,S,IP, M.A menyampaikan bahwa, tim yang terdiri dari para dosen, calon doktor dan profesor sudah memahami tentang teori dan manajemen kebencanaan, namun  untuk pelaksanaan kebijakan dan tata kelola resiko bencana tentu yang lebih mengetahui secara langsung adalah Kalaksa BPBD.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Kalaksa BPBD Kabupaten Limapuluh Kota, Rahmadinol salah satu senior dalam penaggulangan  bencana yang sudah mengikuti Pendidikan dan Latihan Teknis  Penanggulangan Bencana tertinggi ditingkat Nasional yaitu Senior Disaster Management Training (SDMT) Tahun 2024 di Pusdiklat BNPB, dalam paparannya pada acara FGD- Sharing Session Kebijakan dan Tata Kelola Resiko Bencana di Kabupaten Limapuluh Kota itu menyampaikan bahwa, berdasarkan gambaran umum Kabupaten Limapuluh Kota dengan luas wilayah 3.273,43 km² dengan 13 Kecamatan,79 Nagari dan 433 Jorong dengan topografi berbukit dan berlembah  mempunyai potensi bencana yang rutin yaitu bencana alam banjir dan longsor.

” Meskipun Kabupaten Limapuluh Kota mempunyai bencana yang komplek, kecuali bencana alam tsunami, untuk saat ini Kabupaten Limapuluh Kota termasuk patahan segmen Sianok yang melewati Kecaman Bukit Barisan, Gunung Omeh dan Suliki, disamping patahan semangko dan patahan Talangmau yang pernah terjadi di Nagari Pandam Gadang  Kecamatan Gunung Omeh.” ujar Rahmadinol.

Rahmadinol menyebut, dalam Tata Kelola  Penanggulangan Bencana untuk mengurangi resiko dan dampak bencana melalui adalah melalui perencanaan,  koordinasi lintas sektoral dan partisipasi masyarakat.

” Upaya penanggulangan bencana sudah dilakukan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melalui BPBD dalam bentuk pelatihan, penyuluhan dan meningkatkan kesadaran masyarakat  tentang bencana dan cara menghadapi bencana, ” ulas Rahmadinol.

Dikatakan Rahmadinol, kegiatan pencegahan ini juga tertuang dalam Permendagri Nomor 101 tahun 2018 tentang standart teknis pada standart pelayanan minimal yang dikenal dengan SPM.

” Dalam SPM tersebut memuat Informasi rawan bencana yang diaplikasikan  dalam penulisan Kajian Resiko Bencana(KRB) dan penulisan Dokument Rencana Penanggulangan Bencana (RPB). Kedua dokument tersebut saat ini sedang berlangsung,” jelas Rahmadinol.

Lebih jauh diungkapkan Rahmadinol, untuk dokumen Rencana Kontinjensi (Renkon) adalah pedoman  penyelenggaraan kedaruratan masa tanggap darurat yang sudah disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan, sehingga jelas siapa melakukan apa.

” Belum terlaksananya penanganan darurat bencana, karena kurangnya SDM  para pemangku kepentingan dalam penanggulangan bencana sehingga penanggulangan bencana belum jadi skala prioritas di daerah,” ujar Rahmadinol.

Dijelaskan Rahmadinol, tanggap darurat juga ada mekanisme yang perlu dilaksanakan, mulai dari kaji cepat Tim Reaksi Cepat (TRC) dan keputusan rapat koordinasi terbatas bersama pemangku kepentingan, sehingga bencana itu menjadi tanggungjawab bersama sesuai dengan kolaborasi pentahelix yaitu, pemerintah, masyarakat, akademisi pelaku usaha dan media.

Dalam kegiatan FGD tersebut juga muncul beberapa pertanyaan terkait dengan masa pasca bencana, yaitu rehabilitasi dan rekontruksi.

Menjawab pertanyaan tersebut Kalaksa BPBD Kabupaten Limapuluh Kota Rahmadinol menyatakan, terkait hal tersebut, pihaknya akan menindaklanjuti melalui dana hibah BNPB dengan catatan akan membuat Dokument  Rencana Rehabilitasi dan Rekontruksi Pasca Bencana( R3P) sebagai syarat untuk hibah tersebut. (DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *