Payakumbuh, Dekadepos.id
Open Flame atau nyala api terbuka istilah yang disebutkan polres Payakumbuh dalam Press Release terkait penyebab kebakaran Pusat Pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh, pada Senin 6 Oktober 2025 di Mapolres Payakumbuh, ternyata bukanlah istilah baru.
Open Flame sebelumnya juga diungkapkan Kapolri terkait penyebab kebakaran di gedung Kejaksaan Agung beberapa waktu lalu. Dikutip dari detik.com berdasarkan situs Universitas Florida bagian keamanan dan kesehatan di lingkungan kerja, yang dimaksud dengan open flame ialah api yang nyalanya bisa dilihat. Perangkat api terbuka biasanya adalah korek, lilin, obor, api rokok, atau perangkat penghasil api lainnya.
“Puslabfor menyimpulkan bahwa sumber api tersebut bukan karena hubungan pendek arus (listrik), namun diduga karena open flame atau nyala api terbuka,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (17/9/2024)
Kembali ke penyebab kebakaran Pusat Pertokoan Blok Barat Pasar Payakumbuh, dari hasil penyelidikan, Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim, IPTU. Andrio Surya Putra Siregar saat menggelar Pres Release Senin pagi 6 Oktober 2025 di Mapolres Payakumbuh, juga mengatakan penyebab kebakaran juga bukan karena korsleting listrik.
“Di Lokasi Api Pertama Kebakaran (LAPK) pada area bekas Toko Aprillia, tim ahli menyimpulkan bahwa penyebab kebakaran adalah tersulutnya barang – barang yang mudah terbakar seperti kain, plastik, karet di sekitaran LAPK oleh nyala api terbuka (Open Flame). Hal ini di simpulkan karena hasil investigasi Tim Bid Labfor tidak ditemukan adanya indikasi hubungan pendek arus listrik (korsleting), tidak ditemukannya bahan kimia atau organik yang menghasilkan nyala api spontan, tidak adanya kandungan bahan bakar hidrokarbon seperti minyak / bensin pada sisa arang kebakaran maupun faktor bencana alam,” ucapnya.
Kasat Reskrim menambahkan bahwa hasil gelar perkara kebakaran ini masih di lanjutkan untuk membuat terang sebab terjadinya Open Flame ini.
” Kami akan terus lakukan pendalaman berupa permintaan keterangan tambahan terhadap beberapa orang saksi. ” terang Kasat Reskrim.
Polres Payakumbuh juga terus meminta kerja sama dari seluruh pihak untuk mempercayakan proses hukum ini kepada pihak kepolisian dan membuka serta menerima segala bentuk informasi. (Edw)















