Scroll untuk baca artikel
BeritaPemerintahan

Warga Kapur IX Risau, Lalulalang Truk Bermuatan Batubara Ancam Kerusakan Jalan

×

Warga Kapur IX Risau, Lalulalang Truk Bermuatan Batubara Ancam Kerusakan Jalan

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA, Dekadepos.id –
Masyarakat Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Limapuluh Kota sejak beberapa bulan terakhir dihantui kerisauan akibat puluhan truk bermuatan batubara milik PT. Dasa Cita Pusaka Prima (PT.DCPP)  lalulalang dari lokasi tambang di Nagari Galugua melintas di jalan kabupaten yang kondisi fisiknya sebagian masih jalan tanah.

” Akibat lalulintas truk  bermuatan batubara yang setiap saat melintas di jalan kabupaten yang kondisi fisiknya masih jalan tanah dan sebagian sudah diaspal itu, dikhawatirkan jalan tersebut terancam rusak akibat terus menerus dilindas truk bermuatan hasil tambang batubara,” ungkap tokoh masyarakat Kecamatan Kapur IX, H.Edwar Idrus berkomentar.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

H. Edwar Idrus menekankan, keresahan masyarakat Kecamatan Kapur IX yang dihantui kekhawatiran terhadap jalan ke kampung mereka yang terancam rusak akibat dilindas truk-truk bermuatan material tambang batubara itu sangat beralasan.

“Setiap hari ada sekitar 50 sampai 70 truk pengangkut batubara melintas dari lokasi tambang lalulalang di Jalan kabupaten dan jalan milik provinsi Sumatera Barat menuju Pangkalan,” ujar H. Edwar Idrus menyampaikan keluhan masyarakat Nagari Sialang.

H. Edwar Idrus mempertanyakan sikap pihak Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota bersama Forkopimda termasuk pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Barat seperti terkesan membiarkan aktifitas tambang batubara yang dapat mengancam kerusakan jalan yang menjadi urat nadi perekonomian masyarakat Kecamatan Kapur IX.

“Sudah berbulan-bulan truk over kapasitas bermuatan batubara itu lalulalang di jalan kabupaten dan jalan propinsi menuju Pangkalan yang dampaknya mengancam terjadinya kerusakan jalan. Namun sampai saat ini tidak ada aksi apapun dari Pemerintah untuk menertibkan kendaraan truk over kapasitas itu. Atau harus menunggu masyarakat dulu yang bertindak untuk menghalangi truk over kapasitas itu agar tidak melewati jalan, barulah Pemerintah turun tangan?” ujar H. Edwar Idrus dengan nada agak kesal.

Untuk itu, Ketua Umum Ikatan Keluarga Kapur Sembilan (IKKS) dan Tokoh Masyarakat Kapur lX yang menetap di Pekanbaru dan Jakarta itu meminta kepada pihak Pemkab Limapuluh Kota dan jajarannya agar angkutan bermuatan tambang batubara over kapasitas itu dihentikan untuk sementara, jelang pihak perusahaan melengkapi semua perizinan terkait aktifitas tambang batubara di Nagari Galugua.

Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Limapuluh Kota, Dharma Wijaya yang dikonfirmasi wartawan terkait lalulintas truk bermuatan batubara dari lokasi tambang di Nagari Galugua yang melintas di jalan kabupaten di kawasan Kecamatan Kapur IX mengungkapkan bahwa, ruas jalan dari Pangkalan-Kapur IX adalah Jalan Provinsi Sumbar. Sementara jalan dari lokasi tambang menuju jalan utama kawasan Kecamatan Kapur IX status jalannya adalah jalan kabupaten.

” Sejauh ini Andalalin perusahaan tambang batubara yang ada di Nagari Galugua itu sampai saat ini belum ada dokumen yang diurus ke Dishub. Namun.demikian IUP dari perusahaan tersebut sudah keluar, sedangkan salah satu persyaratan untuk mengurus IUP adalah harus mengurus Andalalin” ujarnya.

Ketika ditanya soal penindakan terkait tidak adanya Andalalin, Kadishub itu menjawab bahwa untuk penindakan terhadap kendaraan over tonase merujuk UU No. 22 tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan adalah kewenangan pihak kepolisian” pungkasnya. (DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *