Scroll untuk baca artikel
BeritaPemerintahan

Hearing dengan Komisi B, Kaum Dt.Parmato Indo Beberkan Soal Tanah Tugu Kota Sehat Payakumbuh

×

Hearing dengan Komisi B, Kaum Dt.Parmato Indo Beberkan Soal Tanah Tugu Kota Sehat Payakumbuh

Sebarkan artikel ini

PAYAKUMBUH, Dekadepos.id –  Lima orang perwakilan kaum Dt.Parmato Indo pasukuan Kutianyia Pakan Sinayan, Selasa siang ( 9/9) hearing dengan Komisi B DPRD Kota Payakumbuh terkait persoalan tanah lokasi berdirinya Tugu Kota Sehat di pertigaan Simpang Ngalau, kawasan Koto Nan Ampek, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.

Hearing atau rapat dengar pendapat bersama Komisi B DPRD Kota Payakumbuh itu dipimpin Wakil Ketua Komisi B,  A.Dt. Itam, didampingi Sekretaris Komisi, Ainul J. Farhan dan anggota Komisi Toa Libra, Nasmi dan Ryan Made, dengan agenda mendengar penyampaian aspirasi pihak pasukuan Kutianyia yang dipimpin Zonwir.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam pertemuan tersebut Zonwir secara gamblang dan didukung dengan dokumen atau surat-surat yang sah menyatakan bahwa,  tanah tempat pembangunan Tugu Kota Sehat Payakumbuh yang berlokasi dipertigaan Ngalau yang diklaim sebagai milik Pemda Payakumbuh, dengan alasan tanah tersebut sudah digantirugi seperti diungkapkan Wakil Walikota Payakumbuh Elzadaswarman adalah pernyataan keliru sekaligus menyesatkan.

” Kami sunguh kaget sekaligus heran, kenapa tanah kaum Dt. Parmato Indo yang berlokasi dipertigaan Pakan Sinayan Ngalau didukung dengan bukti kepemilikan yang sah dan bersertifikat, yang sebagian telah kami hibahkan untuk pembangunan jalan Simpang Bypass dan sisanya dijadikan tempat pembangunan Tugu Kota Sehat dengan perjanjian pinjam pakai atau akan diganti rugi, lalu tiba-tiba tanah tersebut diklaim dan dinyatakan milik Pemda,” ungkap Zonwir kepada anggota Komisi B DPRD Payakumbuh memaparkan.

Lebih membingungkan lagi, ulas Zonwir, sebagai bukti bahwa tanah Tugu Kota Sehat tersebut diakui milik Pemda dan bahkan sudah didaftarkan sebagai aset Pemko Payakumbuh,  Wakil Walikota Payakumbuh Elzadaswarman sempat memberikan selembar foto copy kwitansi sebagai bukti bahwa tanah tersebut sudah digantirugi.

” Setelah kami telisik, adapun kwitansi dinas tahun 2003 yang di klaim Pemko Payakumbuh, seperti diungkapkan Wakil Walikota Payakumbuh, Elzadaswarman, untuk pembayaran tanah Tugu Kota Sehat adalah keliru, karena kwitansi ganti rugi yang diperlihatkan Wakil Walikota Payakumbuh itu adalah pembayaran tanah milik Rabi’ah (Edi Rusmadi), bukan bukti pembayaran gantirugi tanah milik kaum Dt. Parmato Indo sertifikatnya atas nama Rosmainar, ” ungkap Zonwir.

Diakui Zonwir, keterangannya ini senada dengan penjelasan pimpinan proyek atau pimpro gantirugi tanah yakni Bapak Yusrizal yang mengungkapkan bahwa, kwitansi bukti pembayaran gantirugi tanah yang dibayarkan pada tahun 2003 itu adalah bukti pembayaran gantirugi tanah milik Rabi’ah (Edi Rusmadi yang lokasi tanahnya bersebelahan dengan tanah milik kami sertifikatnya atas nama Rosmainar.

Pada kesenpatam tersebut Zonwir juga menceritakan kronologis atau mula cerita dibangunya Tugu Kota Sehat di tanah milik kaumnya.

Berawal dari kedatangan Kadis Kesehatan Kota Payalumbuh, waktu itu dijabat oleh Bapak Elzadaswarman yang akrap disapa Om Zet dan kini sudah menjadi Wakil Walikota Payakumbuh.

” Pada tahun 2016, Om Zet datang menghubungi Dt.Parmato Indo (almarhum) dalam rangka meminta lahan untuk pendirian Tugu Kota Sehat. Waktu itu Om Zet berjanji akan memberi gantirugi sesuai harga pasaran (NJOP), ” beber Zonwir.

Setelah kesepakatan tercapai, pada tahun 2018 di atas tanah tersebut dibangunlah Tugu Kota Sehat,  dan kepada Dt.Parmato Indo, Kadis Kesehatan itu menjanjikan akan diganti rugi tahun 2019.

” Dari tahun 2019 hingga tahun 2020 terjadi covid dan Pemko menyatakan tidak ada anggaran untuk pembayaran gantirugi atas tanah tersebut dan dijanjikan lagi akan dibayar pada tahun berikutnya. Sampai tahun 2025 ini, tanah lokasi berdirinya Tugu Kota Sehat itu tidak pernah diganti rugi,” ujar Zonwir.

Setelah mendengar penjelasan panjang lebar dari perwakilan kaum Dt. Parmato Indo dan dilengkapi dengan menyerahkan foto copy surat-surat atau dokumen kepada anggota Komisi B, para wakil rakyat DPRD Kota Payakumbuh itu berjanji akan memanggil para pihak  terkait persoalan tanah tempat berdirinya Tugu Kota Sehat Payakumbuh ini.

” Kami anggota Komisi B DPRD Kota Payakumbuh sudah mendengarkan aspirasi yang disampaikan Pak Zonwir, dan kami pihak Komisi B akan menindaklanjuti masalah ini dengan meminta keterangan kepada jajaran Pemko Payakumbuh, pihak KAN Koto Nan Ampek, pihak ATR/BPN dan pihak-pihak lainnya yang mengetahui soal tanah ini. ” tutup Wakil Ketua Komisi B A.Dt.Itam. (DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *