Payakumbuh, Dekadepos.id
Tim Buser Sat Reskrim Polres Payakumbuh berhasil meringkus seorang pemuda berinisial FT (22), warga Situjuh, Kabupaten Limapuluh Kota. Ia diduga melakukan tindak penganiayaan terhadap DA, yang ternyata adalah mamak kandungnya sendiri.
Peristiwa itu terjadi pada Jumat (22/8) malam sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah yang berlokasi di Jorong Talaweh, Kenagarian Situjuh Limo Nagari. FT nekat menyerang korban dengan sebilah parang hingga mengenai kepala sebelah kiri korban. Akibatnya, korban mengalami luka robek serius dan harus menerima 25 jahitan setelah mendapat perawatan medis di rumah sakit.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria, membenarkan penangkapan tersebut.
“Yang bersangkutan sudah kita tahan dan tengah menjalani serangkaian pemeriksaan. Motif sementara diduga karena perselisihan terkait pembagian harta warisan dalam keluarga,” jelas AKP Wiko.
Selain menahan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang sepanjang 30 cm yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, FT dijerat Pasal 351 ayat 1 dan 2 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (Edw/Rel)















