Pasaman Barat, Dekadepos.id
Dukungan terhadap Program Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Kementrian ATR/ BPN, terus diberikan Kepala Daerah dan masyarakat di berbagai Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat. Setelah Bupati Kabupaten Limapuluh Kota, Kabupaten Pesisir Selatan yang memberikan dukungan terhadap Program berupa sertifikasi atau pengadministrasian/pendaftaran Tanah Ulayat itu, kini giliran Bupati Pasaman Dan Pasaman Barat yang mendukung upaya perlindungan dan kepastian hukum terhadap tanah Ulayat di Sumatera Barat.
Hal tersebut terungkap saat Staf Khusus Mentri ATR/ BPN Bidang Reforma Agraria Rezka Oktoberia, melakukan Sosialisasi Tanah Ulayat di Kabupaten Pasaman Barat dan Pasaman, Kamis hingga Jumat 7-8 Agustus 2025, Sosialisasi tersebut memasuki Kegiatan ke 18 yang digelar.
Menurut Rezka, Kehadiran Kementrian ATR/BPN sebagai bentuk pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat, dan sebagai bukti negara hadir dan komit untuk bersama menjaga tanah ulayat yang tetap menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat.
” Iya, Pemanfaatan tanah ulayat berbasis HPL menunjukan Negara hadir dalam memberi ruang resmi bagi masyarakat adat agar nantinya dapat mengelola tanah dengan aman produktif dan bermasa depan,” ucapnya kepada Wartawan.
Mantan anggota DPR-RI itu juga mengajak seluruh pemangku kepetingan dan masyarakat adat dapat memproses pengadministrasian dan pendaftaran tanah adat
” Mari kita sukseskan program Pemerintah Pusat untuk memberikan kepastian terhadap Tanah Ulayat, informasi lebih lanjut masyarakat adat dapat mendatangi kantor ATR/BPN terdekat,” ujarnya, Sabtu sore 9 Agustus 2025.
Lebih jauh mantan anggota Komisi II DPR RI itu menjelaskan bahwa, kehadiran Kementerian ATR/BPN di Kabupaten Pasaman dan Pasaman bukan hanya bentuk pengakuan Megara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat, tetapi bukti bahwa negara hadir dan komit untuk bersama-sama menjaga tanah ulayat tetap menjadi bagian penting dari kehidupan masyarakat adat.

” Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Kabupaten Pasaman dan Pasaman Barat ini bertujuan untuk menjelaskan maksud dan tujuan, proses atau tahapan, aturan yang mengatur, serta manfaat lainnya dari pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Dalam rangka menyelenggarakan administrasi pertanahan dan pendaftaran tanah ulayat, Kementerian ATR/BPN membutuhkan dukungan dari berbagai pihak seperti pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota beserta Forkompinda, tokoh adat, tokoh agama, tokoh Masyarakat, lembaga adat, organisasi masyarakat, rekan rekan media, dan unsur-unsur lain nya,”ujarnya.
Saat ini jelas Politisi Partai Demokrat itu, beberapa bidang tanah ulayat telah selesai dilaksanakan pengukuran dan telah terbit Peta Bidang Tanah. Bila pemerintah daerah telah menetapkan pengakuan masyarakat hukum adat, maka ATR/BPN dapat pula melanjutkan untuk penerbitan sertifikatnya (sertipikat HPL) ungkap rezka yang juga turut berjuang di pusat, dalam melahirkan 71 kode nagari definitif di kabupaten Pasaman Barat.
” Tanah ulayat merupakan identitas masyarakat adat yang berdimensi sosial, budaya,dan agama, yang harus dipertahankan,”jelasnya.
Ditambahkan Sekjen Yayasan Jantung Indonesia itu, sesuai adat Minangkabau yang berfalsafahkan “Adat Basandi Syara’, Syara’ Basandi Kitabullah”, dan Adat Salingka Nagari”, tidak membolehkan tanah ulayat untuk diperjual belikan.
Falsafah tersebut menjadi acuan dalam kehidupan bernagari, termasuk dalam pengelolaan tanah ulayat. Dua Falsafah itu pulalah yang menjadi Ciri Khusus atau Karakteristik Daerah Sumatera Barat, sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang provinsi Sumatra Barat. Kementerian ATR/BPN berkomitmen menjaga eksistensi hak-hak adat melalui langkah-langkah administrasi dan hukum yang berpihak pada masyarakat adat,” sebut Rezka.
Srikandi asal Luak Limopuluah itu juga menegaskan bahwa Negara tidak ada niat memfasilitasi kepentingan investor dengan mengesampingkan kepentingan masyarakat. Karena tujuan utamanya adalah melindungi kepentingan masyarakat adat kita selaku pemilik tanah.
” Tidak ada sama sekali tujuan untuk menghilangkan hak adat tetapi justru sebaliknya, pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat adalah bentuk perlindungan negara atas hak masyarakat hukum adat dan Sinergi Adat, Syariat dan Hukum Negara,”ujar nya.
Pendaftaran Tanah Ulayat adalah Hak, bukan Kewajiban,ini bukan instruksi sepihak dari negara, melainkan keputusan sepenuhnya berada di tangan masyarakat hukum adat. Anggaran untuk kegiatan pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat ini sudah ada di penggunaan tahun anggaran 2025.
Kesamaan persepsi diharapkan dapat mendorong masing-masing pihak untuk mendukung dan memberikan kontribusi yang maksimal, termasuk peranan pemerintah daerah dalam mendukung pendaftaran tanah ulayat melalui perumusan kebijakan insentif atau pembebasan BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan),”tambah Rezka.
Kebijakan pendaftaran tanah ulayat yang dicanangkan kali ini merupakan suatu terobosan, yang pihak nya melihat dapat membawa banyak dampak positif, baik dalam kegiatan pengadministrasian, maupun dalam pendaftaran tanah ulayat yang bersifat pilihan bagi masyarakat adat dan jika dilanjutkan dengan kegiatan pendaftaran tidak hanya dapat memperkecil sengketa dan konflik, melainkan juga membuka peluang dan potensi tanah ulayat untuk dikembangkan atau dikerjasamakan guna peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Rezka Oktoberia juga mengucapkan, terimakasih dan apresiasi setinggi – tingginya kepada tamu undangan, yang telah hadir dalam acara Sosialisasi Pengadministrasian Dan Pendaftaran Tanah Ulayat di 2 kabupaten tersebut.
” Selamat untuk 25 Nagari Baru di Pasaman, semoga apa yang sudah kita perjuangkan, bisa menjadi percepatan pembangunan nagari- nagari di Pasaman dan Kabupaten Pasaman tidak akan dilupakan, kita akan tetap monitor perkembangan nagari-nagari pemekaran,”tutupnya.
Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat, Khairudin Simanjuntak mengatakan, langkah pemerintah melalui Kementrian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional ( ATR/ BPN), dalam mendorong sertifikasi tanah ulayat
“Ini suatu kebijakan yang layak secara kritis dan konstruktif dan sertifikat yang dimaksud bukanlah upaya untuk mengubah status kepemilikan tanah menjadi individual,”ucapnya.
Ketua Faksi Gerindra DPRD Sumbar itu juga berharap, sertifikasi tanah ulayat ini bukan akhir cerita tetapi awal dari perjuangan baru bagiamana menjadikan hukum positif sebagai pelindung.
“ Ini juga amanah untuk generasi mendatang dalam menjaga martabat, kebijaksanaan dan masa depan dalam keadilan sosial kita bersama,”harapnya.
Terpisah, Bupati Pasaman Barat, Yulianto mengapresiasi dan terimakasih kepada Kementrian ATR/ BPN yang telah bekerjasama dengan pemerintah daerah dalam mewujudkan pengelola tanah ulayat yang tertib dan teratur.
“Mari kita jadikan momentum ini sebagai langkah awal untuk memperkuat perlindungan hak masyarakat dalam mewujudkan Pasaman Barat yang maju dan sejahtera,”katanya.
Selain Bupati Pasaman Barat, sosialisasi tanah ulayat itu juga dihadiri Jajaran Forkompimda, para Ketua KAN, Staff Ahli Mentri Slameto, Direktur Kemendagri Nitta Rosalin, Pengadilan Negeri Wahyu Diherpan, Kejaksaan Negeri Mas Benny Mika adirma Saragih, Ketua LKAAM Baharuddin Tuo Malin, Kadis Perkimtan Provinsi Sumatera Barat dan tokoh Masyarakat Tuanku Bosa VI dan masyarakat adat.
Sosialisasi di Kabupaten Pasaman 8 Agustus 2025, dihadiri Bupati Pasaman Welly Suherly dan Wakil Parulian Dalimunte, Ketua TP PKK Lusi Welly, Kajari Pasaman Sobeng Suradang, Wakapolres Kompol Budi Hendra, Ketua Komisi II DPRD Propinsi Sumatra Barat Khairudin Simanjuntak, Kepala Pengadilan Negeri Nalfrijon, Kepala Pengadilan Agama Wendri, Pabung TNI perwakilan Dandim Mayor Inf Supadi Saputra, Kepala OPD, Camat, Wali Nagari, Ketua KAN, Ninik Mamak, serta tokoh-tokoh masyarakat lainnya. (Edw/Rel)















