Scroll untuk baca artikel
Berita

PN Payakumbuh Eksekusi Lahan, Nuril Hidayati, SH : Perkara Klien Kami Menang, Eksekusi Damai Telah Kami Tawarkan

×

PN Payakumbuh Eksekusi Lahan, Nuril Hidayati, SH : Perkara Klien Kami Menang, Eksekusi Damai Telah Kami Tawarkan

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh dikawal ketat anggota Kepolisian dari Polres Payakumbuh melakukan eksekusi terhadap lima tumpak tanah yang didalamnya terdapat sejumlah unit rumah di Jorong Kapalo Bukik Nagari Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabupaten Limapuluh Kota, Kamis 31 Juli 2025.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Eksekusi itu sesuai Putusan Perkara Perdata Nomor 8/Pdt.G/2020/PN/Pyh jo. Nomor 2428.K/Pdt/2022 yang diajukan oleh Afrizal dan kawan – kawan sebagai Pemohon Eksekusi. Sebelum eksekusi dilakukan, Pemohon Eksekusi melalui kuasa hukumnya, Nuril Hidayati & Associates telah melakukan mediasi atau menawarkan Eksekusi damai kepada semua Termohon Eksekusi ini, namun tidak mendapat respon, sehingga dilakukan eksekusi.

Sebelum dilakukan eksekusi, pihak penggugat atau kliennya menurut Nuril Hidayati, SH telah menang pada tingkat Pengadilan Negeri Payakumbuh,Pengadilan Tinggi Padang dan Mahkamah Agung RI serta putusan Peninjauan Kembali.

” Iya, sebelumnya penggugat telah melakukan berbagai upaya atau mediasi damai terkait objek yang dimenangkan oleh klien kami, namun tidak mendapat respon, sehingga dilakukan eksekusi,” sebut Nuril Hidayati, SH didampingi Dedi Ramdani, SH kepada wartawan akhir pekan lalu.

Lebih jauh ia mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan penetapan dari Pengadilan Negeri(PN) Payakumbuh Nomor 7/Pdt.Eks/2023/PN.Pyh, terhadap Empat unit rumah yang berlokasi di Jorong Kapalo Bukik Nagari Batu Payuang Kecamatan Lareh Sago Halaban. Gugatan tersebut terhadap objek yang dimenangkan kliennya itu telah diajukan sejak 4 tahun lalu.

” Gugatan ini sudah di ajukan pada tahun 2020, kami sebagai  Pemohon Eksekusi adalah sebagai Pihak Penggugat,” jelasnya.

Sebelum dilakukannya eksekusi, Petugas dari Pengadilan Negeri Payakumbuh membacakan putusan terkait perkara itu. Meski mendapat penolakan dari tergugat, proses eksekusi yang dikawal ketat Polisi itu selesai dilaksanakan. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *