Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Diduga melakukan penambangan emas secara Illegal di Jorong Pasar Usang Kenagarian Pangkalan Kabupaten Limapuluh Kota, belasan warga ditangkap Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota akhir pekan lalu. Selain warga, Polisi juga amankan sejumlah Barang Bukti (BB) yang digunakan untuk melakukan aktivitas itu.
Diantara Barang Bukti yang diamankan Tim yang langsung dipimpin Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi itu, mesin penyedot pasir lengkap, toples berisi hasil tambang berupa emas serta lainnya.
Belasan penambang yang ditangkap itu, TI (35) warga Jorong Lubuak Nago, AH (61), IP (43) warga Jorong Pasa Baru, MR (52) juga warga Jorong Lubuak Nago, ED (54) Warga Jorong Lapiak Godang, EF (65), SS (49) Warga Jorong Pasa Usang, PS (43), JM (52) Warga Jorong Lubuak Nago, YP (31) Warga Jorong Lakuang Gadang, FM (28) serta AD (28).
Belasan warga yang sebagian besar berprofesi sebagai petani dan buruh itu diamankan saat melakukan aktivitas di aliran Sungai/Batang Maek.
” Iya, kita melakukan penangkapan terhadap belasan warga yang diduga melakukan penambangan Emas Illegal (tanpa izin) Sabtu lalu sekitar pukul 13.30 Wib,” ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi didampingi Kasi Humas, AKP. Kurnia, Selasa 15 Juli 2025.
Lebih jauh IPTU. Repaldi mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi dan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Perintah Penangkapan yang diterbitkan pada tanggal 12–13 Juli 2025.
” Para tersangka saat ini ditahan di Polres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,” ujarnya.
IPTU. Repaldi menambahkan, Polres 50 Kota menegaskan komitmennya dalam menindak tegas segala bentuk kegiatan penambangan ilegal yang dapat merusak lingkungan serta melanggar hukum. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas tambang tanpa izin dan segera melapor apabila mengetahui adanya kegiatan serupa di wilayahnya.
” Kita imbau dan dorong masyarakat untuk melapor jika mengetahui adanya aktivitas penambangan Illegal.” Tutupnya. (Edw)















