Scroll untuk baca artikel
Pemerintahan

PT. GMK di Pasaman Barat Diduga Rekrut 13 TKA Asal Tiongkok Tanpa Dokumen 

×

PT. GMK di Pasaman Barat Diduga Rekrut 13 TKA Asal Tiongkok Tanpa Dokumen 

Sebarkan artikel ini

Pasaman Barat, Dekadepos.id

13 tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok ditemukan bekerja di tambang bijih besi milik PT Gamindra Mitra Kesuma (GMK) di Nagari Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat. Temuan ini terungkap dalam inspeksi mendadak yang dilakukan Tim Pengawasan dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Barat bersama Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Sumbar, menyusul laporan masyarakat atas aktivitas tambang yang kembali beroperasi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Yang menjadi sorotan, meskipun para TKA tersebut mengantongi paspor dan visa kunjungan C18, pihak perusahaan tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen ketenagakerjaan sebagaimana diwajibkan oleh regulasi Kementerian Ketenagakerjaan.

Sementara itu, pihak Imigrasi disebut telah mengetahui keberadaan mereka namun tidak mengambil tindakan, karena hanya merujuk pada dokumen keimigrasian—tanpa mempertimbangkan status kerja mereka.

“Ini bukan sekadar soal paspor dan visa. Mereka bekerja, bukan hanya berkunjung,” tegas Patrianus Syahid Nanang, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Wilayah II Sumbar.

Pemerintah daerah mengaku tidak pernah menerima laporan resmi kedatangan 13 TKA tersebut, padahal mereka diketahui telah berada di lokasi sejak 6 Juni 2025.

Pihak PT GMK berdalih bahwa para TKA tersebut merupakan tenaga ahli yang ditugaskan untuk mendampingi pekerja lokal dalam pengoperasian alat berat asal Tiongkok. Mereka juga mengklaim bahwa kegiatan yang dilakukan masih dalam tahap persiapan pasca-vakum beberapa bulan terakhir. Namun demikian, alasan tersebut tidak mampu menutupi fakta bahwa perusahaan nyaris tidak memiliki dokumen ketenagakerjaan resmi.

Kepala Teknik Tambang PT GMK, Agus Setiyo Nugroho, menyatakan pihaknya siap bersikap kooperatif dan akan segera melengkapi dokumen yang diperlukan. Meski demikian, keberadaan 13 TKA di lokasi tambang tanpa dokumen ketenagakerjaan menimbulkan kekhawatiran akan lemahnya pengawasan lintas sektor.

Hingga saat ini, belum ada tindakan dari pihak Imigrasi terhadap keberadaan 13 TKA tersebut. Lemahnya koordinasi antar instansi menjadi perhatian sejumlah pihak terkait potensi pelanggaran yang dapat terulang. (Gby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *