Payakumbuh, Dekadepos.id
Seorang pria berinisial DA (20) beralamat di Kelurahan Koto Tuo Limo Kampuang Kecamatan Payakumbuh Selatan Kota Payakumbuh, ditangkap bersama dua orang remaja dirumah kontrakan di Kelurahan Tanjuang Pauah Kecamatan Payakumbuh Barat pada Selasa 24 Juni 2025 sekitar pukul 17.30 Wib.
Penangkapan terhadap pelaku kejahatan dirumah kontrakan itu, bukan kali pertama dilakukan Polisi, beberapa bulan yang lalu dikontrakan itu (kamar lain) juga dilakukan penangkapan terhadap dua orang pria yang juga pelaku kejahatan.
Penangkapan terhadap DA dan dua orang lainnya itu dilakukan setelah Polisi mendapatkan informasi maraknya Penyalahgunaan Narkoba jenis ganja dan sabu dirumah tersebut. Bahkan dikontrakkan itu kerap didatangi pasien (pembeli) Narkoba.
Dari penggerebekan itu, berhasil diamankan Barang Bukti (BB) Paket Ganja kering siap edar, alat hisap sabu, timbangan digital serta uang hasil penjualan Narkoba. Penangkapan itu hanya berselang satu hari usai menangkap tiga orang tersangka di Jorong Subarang Parik Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota.
” Iya, kita kembali melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku peredaran gelap dan Penyalahgunaan Narkoba jenis ganja. Tiga orang pria kita amankan disebuah kontrakan di Kelurahan Tanjuang Pauah,” sebut Kapolres Payakumbuh melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Hendra didampingi Kanit 1, AIPDA. Indra Zega, Rabu pagi 25 Juni 2025.
Lebih jauh AKP. Hendra menjelaskan, dari penangkapan itu berhasil diamankan Barang Bukti 9 (sembilan) paket diduga narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat keseluruhan 33 (tiga puluh tiga) gram dibungkus plastik bening, 2 (dua) linting narkotika jenis ganja dengan berat 2,07 (dua koma nol tujuh) gram, Uang sebanyak Rp. 50.000., alat hisap sabu, plastik serta timbangan digital.
” Kita amankan sejumlah paket Ganja kering didalam kamar dan diruang tamu. Tersangka DA mengakui barang haram itu miliknya, termasuk 1 paket yang telah terjual,” tambahnya.
Sementara tersangka DA menyebutkan bahwa ia memang mengontrak dirumah itu, ia membenarkan baru saja menjual paket ganja kering kepada dua remaja berinsial MY dan AU.
” Saya ngontrak disini pak, kalau istri baru lahiran sebulan. Memang dua remaja itu usai membeli paket ganja kepada saya,” aku tersangka kepada Polisi dan disaksikan warga serta saksi-saksi.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut ketiganya dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres Payakumbuh. (Edw)















