Scroll untuk baca artikel
Berita

Ratusan Warga Binaan Kelas II B Tanjung Pati Terima Remisi Khusus Idul Fitri

×

Ratusan Warga Binaan Kelas II B Tanjung Pati Terima Remisi Khusus Idul Fitri

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

124 Orang Warga Binaan Lapas Kelas IIB Tanjung Pati Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1446 H. Remisi dari Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (IMIPAS) itu diserahkan secara Virtual bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yang dipusatkan di Lapas Cibinong.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Di LAPAS Kelas II B Tanjung Pati, Penyerahan dilakukan di aula Lapas, dipimpin oleh Kepala Lapas Kelas IIB Tanjung Pati, yang didampingi oleh Kasubsi Registrasi dan Bimbingan Kemasyarakatan, Adeka Fitria beserta stafnya, serta 20 orang narapidana perwakilan sebagai penerima remisi, Jum’at 28 Maret 2025.

Dari total 281 orang narapidana, sebanyak 124 orang narapidana memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi dengan pengurangan masa hukuman bervariasi antara 15 hari hingga 2 bulan. Sebanyak 44 orang narapidana memperoleh remisi 15 hari, 70 orang narapidana memperoleh remisi 1 bulan, 9 orang narapidana memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 1 orang narapidana memperoleh remisi 2 bulan.

Pemberian remisi ini didasarkan pada Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor : PAS-420.PK.04.05 Tahun 2025, yang mengatur syarat dan tata cara pemberian remisi bagi narapidana yang berkelakuan baik dan aktif dalam program pembinaan.

Kepala Lapas Kelas II B Tanjung Pati, Julius Barus dalam sambutannya, menyampaikan harapannya agar remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan menjadi individu yang lebih baik. Beliau juga mengingatkan pentingnya mematuhi hukum dan norma sosial saat kembali ke masyarakat.

Salah satu narapidana penerima remisi mengungkapkan rasa syukur atas pengurangan masa hukuman yang diterimanya. Ia berkomitmen untuk tidak mengulangi kesalahan di masa lalu dan berusaha menjadi pribadi yang lebih baik di tengah keluarga dan masyarakat.

Pemberian remisi ini diharapkan dapat mendorong narapidana lainnya untuk terus berperilaku baik dan mengikuti program pembinaan dengan serius, sehingga mereka siap kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih baik. (Edw/Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *