Limapuluh Kota, dekadepos.com
Bupati dan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Safni dan Ahlul Badrito Resha SH, yang baru saja resmi memimpin Kabupaten Limapuluh Kota, Lima Tahun kedepan menegaskan pihaknya tidak membenarkan adanya praktek jual beli jabatan dalam meletakkan pejabat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota.
Hal itu, disampaikan dalam amanat Bupati Limapuluh Kota yang dibacakan Wakil Bupati, Ahlul Badrito Resha saat memimpin apel perdana dengan ASN di Lingkungan Pemkab Limapuluh Kota, di Halaman kantor Bupati, Senin (24/2).
“Kami tegaskan tidak ada jual beli jabatan dalam meletakkan pejabat di Limapuluh Kota, jika ada oknum mengatasnamakan pemerintahan Sakato, Laporkan,” ujarnya.
Bahkan, wabup mengancam jika ada ASN yang melakukan praktek tersebut untuk mendapatkan jabatan maka pihaknya dengan tegas akan memblacklist ASN yang bersangkutan.
“Jangan coba-coba, nanti ASN yang bersangkutan yang akan kami blacklist. Kita ini dibayar dan digaji oleh negara untuk itu pejabat harus memiliki kualitas dan integritas, pejabat harus mampu membantu kepala daerah dalam mewujudkan visi-misinya,” katanya.
Sebelumnya, bupati juga menyampaikan apresiasi dan terimakasih kepada ASN yang telah menjaga netralitas dalam pilkada lalu. Dan mengajak seluruh lapisan untuk bersatu kembali.
“Sekarang pilkada telah usai, hasilnya telah kita lihat bersama, terimakasih atas netralitas yang diberikan. Mari kita satukan kembali masyarakat limapuluh kota untuk mewujudkan Limapuluh Kota Bangkit,” ajaknya.(Rdo)















