Scroll untuk baca artikel
BeritaBudayaPemerintahanPeristiwa

Heboh Peresmian Balai Adat dan Malewakan Gelar Adat di Kecamatan Harau, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo: Proses Adatnya Harus Berhenti dan Dihentikan

×

Heboh Peresmian Balai Adat dan Malewakan Gelar Adat di Kecamatan Harau, Safaruddin Dt. Bandaro Rajo: Proses Adatnya Harus Berhenti dan Dihentikan

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA, dekadepos.id – Terkait adanya rencana akan digelar peresmian Balai Adat Sigamak-gamak sekaligus prosesi malewakan gelar adat di Ulu Aia, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota yang akan digelar, Senin (21/9/2026) menuai kecaman dan penolakan dari sejumlah tokoh adat dan tokoh masyarakat.

Adalah mantan Bupati Kabupaten Limapuluh Kota, Safaruddin Dt Bandaro Rajo memberikan tanggapan dan komentar cukup tegas terkait akan dihelatnya peresmian Balai Adat Sigamak-gamak sekaligus prosesi adat malewakan gala di Ulu Aia, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

” Proses adatnya harus berhenti dan dihentikan. Semua pihak terutama ka ampek suku nagari Harau, Ketua KAN Harau Wali Nagari Harau harus pro aktif menghentikan prosesnya,” pinta Safaruddin Dt Bandaro Rajo.

Safaruddin Dt Bandaro Rajo  mengungkapkan, kalau batagak panghulu harus jelas asal muasal orangnya. Artinya, tidak bisa menobatkan atau memberikan saja gelar adat kepada seseorang tanpa jelas asal usulnya.

” Tegasnya, pengangkatan seorang penghulu itu hanya boleh dilaksanakan, seperti mati batungkek budi, hiduik bakarelahan, mambangkik batang tarandam, basiba baju, gadang manyimpang dan manggungguang bawo tabang” papar Safaruddin Dt Bandaro Rajo.

Dikatakan Safaruddin Dt Bandaro Rajo syarat seseorang diberikan gelar adat, dia harus tahu siapa ibunya atau soko nan dipakai. Apakah manumpang atau malokok ka suku mano atau ka panghulu mano beliau malokok.

” Syarat yang tak bisa ditawar-tawar, seseorang yang dapat diberi gelar penghulu atau gelar adat, dia harus beragama Islam, baligh, baraka dan baradat,” pungkas Safaruddin Dt Bandaro Rajo.

Seperti diberikan sebelumnya, rencana peresmian Balai Adat Sigamak-gamak sekaligus prosesi adat malewakan gala di Ulu Aia, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota heboh setelah undangan beredar luas dimasyarakat.

Yang menjadi perhatian masyarakat dan terjadinya penolakan adalah beredarnya informasi terkait prosesi tersebut, yang mana sekaligus prosesi malewakan gala adat (pengukuhan gelar datuk) warga Pekanbaru, Provinsi Riau yang sesuai KTP beragama Buddha.

Adanya isu mengenai warga Riau yang beragama non muslim itu sesuai dengan dokumen KTP yang beredar dan mengemuka dalam rapat pemangku kepentingan di Limapuluh Kota yang dihadiri pihak pemerintah daerah, pihak kepolisian, wali nagari, tokoh adat dan lainnya, Minggu malam, (20/9/2026) di Harau.

Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Dt. Nan Sati meminta rencana peresmian Balai Adat Sigamak-gamak Ulu Aia di Limapuluh Kota yang juga direncanakan akan diramaikan dengan oyak 100 Talam untuk dikaji ulang. Sebab, hal tersebut telah menimbulkan persoalan atau keresahan di tengah masyarakat.

“Tadi saya sudah dapat informasi terkait adanya rencana tersebut, saya cukup terkejut. Minangkabau ini identik dengan Islam. Gelar ini mahal, tapi tidak bisa dibeli, murah tapi tidak bisa diminta,” ujar Ketua LKAAM Sumbar Fauzi Bahar Dt. Nan Sati.

Sementara itu, mantan Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ferizal Ridwan meminta agar acara tersebut dihentikan, sebab tidak lagi sesuai dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

“Kita minta acara tersebut dihentikan, kita minta pemda maupun pihak berwajib untuk menarik izin maupun rekomendasinya. Karena sudah meresahkan masyarakat, terkhususnya, masyarakat adat di Luak 50,” ucapnya. (DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *