Scroll untuk baca artikel
BeritaPemerintahanPolitik

Pagu Anggaran Pilwanag 2027 Cuma Rp78 Ribu, Golkar Pertanyakan Komitmen Pemda

×

Pagu Anggaran Pilwanag 2027 Cuma Rp78 Ribu, Golkar Pertanyakan Komitmen Pemda

Sebarkan artikel ini

LIMAPULUH KOTA, dekadepos.id- Tahun 2027 nanti, salah satu program prioritas Pemda Limapuluh Kota adalah perwujudan kemandirian nagari berbasis potensi wilayah. Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota yang tumbuh dari nagari-nagari mendukung penuh program ini.

Namun, Fraksi Partai Golkar yang terdiri dari Doni Ikhlas, Defrianto Ifkar, Putra Satria Veri, Feri Lesmana Riswan Dt Bandaro Kayo, dan M. Fajar Rillah Vesky berpandangan, bahwa perwujudan kemandirian nagari berbasis potensi wilayah, akan semakin maksimal, bila kita memenuhi amanat UU 6/2014 tentang Desa yang mengalami perubahan melalui UU 3/ 2024.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

“Salah satu amanat UU Desa adalah adalah Pemilihan Kepala Desa yang dengan kearifan lokal kita di Sumatera Barat disebut Pemilihan Wali Nagari (Pilwanag),” tulis M. Fajar Rillah Vesky, juru bicara Fraksi Golkar, dalam pandangan umum fraksi yang diserahkan, Selasa (15/9/2026).

Fajar Rillah Vesky menjelaskan, di
Kabupaten Limapuluh Kota, sesuai hasil rapat kerja Komisi I DPRD dengan pemerintah daerah, ada 9 nagari yang masa jabatan kepala desa atau wali nagarinya sejak April 2026.Yakni, Wali Nagari Guguak VIII Koto dan Guguak Tujuah Koto Talago, Kecamatan Guguak. Kemudian, Situjuah Batua dan Tungkar. Selanjutnya, Pangkalan, Muaro Paiti, dan Galugua, serta Nagari Andaleh.

Pada akhir 2025, pemda sudah menyurati Bamus Nagari dan pemerintah nagari di 9 nagari itu, untuk mengalokasikan anggaran pendukung Pilwanag 2026 menggunakan Dana Desa. Namunn karena pertimbangan ketersediaan anggaran, pemda membuat surat edaran menunda Pilwanag 2026 ke 2027. Dan Komisi I DPRD juga merekomendasikan hal yang sama.

Akan tetapi, tulis Fajar Rillah Vesky, dalam Rancangan APBD 2027 yang dilampirkan bersama dengan Ranperbup Penjabaran APBD tahun 2027, Fraksi Golkar mendapati, alokasi anggaran untuk penyelenggaran pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa hanya tersedia sebesar Rp78 Ribu. Itupun, hanya untuk belanja alat bahan cetak Rp68 ribu dan belanja alat benda pos Rp10 ribu.

“Sangat memprihatinkan. Pilwanag untuk 9 nagari, hanya tersedia anggaran Rp78 ribu. Kami pikir, ini terjadi karena tidak ada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2027 untuk penyelenggaran pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian kepala desa. Namun, begitu kami melihat RKPD dan PPAS 2027, ternyata sempat ada anggara Pilwanag. Tapi, hanya diajukan Rp 25 juta. Angka Rp 25 juta itulah yang menjadi Rp 68 ribu dalam Rancangan APBD 2027,” jelas Fajar Rillah Vesky.

Kondisi ini, sambung Fajar Vesky, sangat kami sayangkan, karena pemda terkesan “bermain-main dengan Pilwanag, tidak menindaklanjuti rekomendasi Komisi I DPRD dan harapan dari Persatuan Wali Nagari Limapuluh Kota (Perwanaliko).
Untuk ini, sebelum terjadi gelombang protes dan nagari-nagari atau sebelum muncul wacana hak bertanya DPRD, Fraksi Golkar mengingatkan bupati dan wakil bupati, bahwa mereka berdua, sama halnya dengan 35 anggota DPRD, dipilih melalui proses demokrasi langsung yang penyelenggaraanya tidak ditunda-tunda dalam rentang waktu yang lama seperti penundaan Pilwanag.

“Karena itu, harus ada penjelasan lengkap dari pemda, kenapa hanya Rp 78 ribu anggaran yang disediakan untuk Pilwanag dalam RAPBD 2027? Fraksi Golkar mempertanyakan komitmen bupati, wakil bupati, dan jajaran Pemda, melaksanakan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2025 Tentang RPJPD 2025-2045 dan Perda Nomor 2 Tahun 2025 Tentang RPJMD 2025-2029. Rerutama komitmen penegakan demokrasi substansial dan pemberdayaan masyarakat dalam demokrasi,” tulis Fajar Vesky.

Mewakili empat rekan sefraksinya, Fajar Vesky menegaskan, kalau memang pemdaa serius menegakkan demokrai subtansial dan pemberdayaan masyarakat, maka Pilwanag di 9 nagari tahun 2027, harus tetap digelar. Apalagi, sekarang sudah ada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 Tentang Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang didalamnya diatur soal Tata Cara Pemilihan Kepala Desa.

“Kalau terjadi kebijakan penundaan pelaksanaan Pilwanag, maka kebijakan penundaan itu harus ditetapkan oleh Mendagri sesuai Pasal 61 Ayat 2 PP 12/2026. Dan beberapa waktu ini, Kemendagri tidak lagi meminta pemda menunda Pilkades. Bahkan, tahun 2026 dapat kita saksikan, Kabupaten Padang Pariaman dan Pasaman Barat, bis melaksanakan Pilwanag dengan. Cermin komitmen pemdanya yang bagus untuk merawat demokrasi di nagari,” tulis Fajar Vesky.

Sekali lagi, sambung Fajar Rillah Vesky, Fraksi Golkar minta penjelasan lengkap dan jawaban pemda, terkait Pilwanag. Karena ini adalah aspirasi dari nagari-nagari yang wajib kita dengar. Karena nagari adalah ujung tombak pembangunan daerah. Dan, Fraksi Partai Golkar sejak, serius memperhatikan dan mendorong perkembangan nagari-nagari,” ulas Fajar Rillah Vesky. (DS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *