LIMAPULUH KOTA, dekadepos.id – Meski mengapresiasi pemda karena menyampaikan Ranperda APBD tahun 2027 disertai dengan Ranperbup Penjabaran APBD 2027. Namun Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota, dalam pandangan umum yang diserahkan secara tertulis Selasa (15/9/2026), tetap mengkritisi, menanyakan, dan meminta penjelasan pemda terkait mandatory spending atau alokasi belanja daerah yang sifatnya wajib dalam anggaran tahun depan.
“Sebagai mitra yang baik, tidaklah elok, bila Fraksi Partai Golkar hanya menyampaikan apresiasi dan pujian semata, tanpa menjalankan fungsi check and ballance yang melekat pada lembaga DPRD. Untuk itu, melalui momentum pandangan umum ini, Fraksi Partai Golkar perlu mengkritisi, menanyakan, dan meminta penjelasan kepada pemda, terkait dengan mandatory spending atau alokasi belanja daerah yang sifatnya wajib,” tulis Fajar Rillah Vesky, mewakili Fraksi Golkar.
Fajar lantas menanyakan, apakah, Rancangan APBD 2027, sudah memenuhi mandatory spending? Atau alokasi belanja daerah yang sifatnya wajib. Misalnya, anggaran untuk fungsi pendidikan. Apakah sudah memenuhi ambang batas paling sedikit 20 persen dari total belanja daerah? Sebagaimana amanat Pasal 49 ayat (1) UU 20/2003 tentang Sisdiknas dan Pasal 81 ayat (1) PP 48/2008 tentang Pendanaan Pendidikan,” tanya Fajar.
Fraksi Golkar yang terdiri dari Doni Ikhlas, Defrianto Ifkar, Putra Satria Veri, Feri Lesmana Riswan Dt Bandaro Kayo, dan M. Fajar Rillah Vesky juga menanyakan, apakah kesalahan dalam pemilihan nomenklatur sub kegiatan yang menampung anggaran belanja gaji dan tunjangan ASN untuk pendidik dan tenaga kependidikan, saat penyusunan KUA-PPAS 2027 beberapa waktu lalu, sudah diperbaiki pemda, ebelum pengajuan RAPBD 2027?
Kemudian, untuk bidang infrastruktur apakah pemda sudah mengalokasikan belanja infrastruktur pelayanan publik, paling sedikit 40 persen dari total belanja APBD? Sebagaimana amanat Pasal 147 UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD. “Jika alokasi belanja infrastruktur tahun 2027, belum memenuhi amanat UU HKPD, apa langkah strategis yang akan dilakukan pemda? Tolong dijelaskan. Karena menurut Fraksi Golkar, harus ada langkah yang terencana dan sistematis dilakukan pemda,” tulis Fajar Vesky.
Selanjutnya, untuk alokasi belanja pegawai tahun 2027. Fraksi Golkar menanyakan, apakah sudah memenuhi amanat Pasal 146 UU 1 Tahun 2022? Apa upaya serius dan langkah strategis pemda, untuk menurunkan rasio belanja pegawai paling banyak 30 persen seperti amanat UU? Bagaimana pula dengan nasib PPPK tahun 2027. Apakah belanja gaji mereka, langsung dari pusat atau APBN seperti wacana berkembang? Atau tetap di daerah lewat APBD,” tanya Fajar Vesky.
Disamping menanyakan soal mandatory spending, Fraksi Golkar juga menanyakan anggaran pemenuhan SPM (Standar Pelayanan Minimal). Karena, dalam Nota Keuangan APBD 2027, Bupati menyampaikan, pemda memfokuskan anggaran pada program, kegiatan, dan sub kegiatan yang mendukung pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM).
“Fraksi Partai Golkar yang setiap tahun konsen mendorong pencapaian SPM ini, ingin meminta penjelasan, berapa alokasi anggaran tahun 2027 untuk pemenuhan SPM Bidang Pendidikan, SPM Bidang Kesehatan, SPM Bidang Trantibumlinmas, SPM Bidang Sosial, dan SPM Bidang Pekerjaan Umum. Mohon dirinci. Sekaligus dijawab, apakah alokasi anggaran SPM, tidak sekadar biaya rutin dan operasional saja,” tanya Fajar Vesky.
Kemudian, masih terkait pemenuhan alokasi anggaran untuk layanan dasar dan pemenuhan target SPM, Fraksi Partai Golkar perlu mendapat kepastian. Apakah OPD-OPD pengampu SPM, seperti Satpol PP, BPBD, dan Damkar, sudah menyusun penghitungan kebutuhan pelayanan dasar, berdasarkan lampiran Permendagri Nomor 121 Tahun 2018, Permendagri Nomor 101 Tahun 2018, dan Permendagri Nomor 114 Tahun 2018, yang meliputi jumlah warga sasaran, SOP, dan sarana prasarana, sebagai dasar dalam pengajuan anggaran tahun 2027 nanti?
“Jika sudah, berapa alokasi anggaran tahun 2027, untuk pemenuhan sarana dan prasarana Pos Pemadam Kebakaran di kecamatan? Menurut Fraksi Partai Golkar, ketiadaan Pos Damkar dan personel Damkar pada enam kecamatan di Limapuluh Kota, harus dipenuhi pemerintah daerah secara kontiniu, setiap tahun anggaran. Karena ini, merupakan layanan dasar yang menjadi kebutuhan masyarakat dan sering disampaikan kepada pemerintahan daerah. Tentu, harus ada aksi nyata yang tertuang dalam Renstra SKPD. Mohon rangkaian pertanyaan terkait ini, dijawab secara tertulis,” demikian harapan Fraksi Partai Golkar. (DS)






















