LIMAPULUH KOTA, dekadepos.id – Belanja daerah Kabupaten Limapuluh Kota tahun 2026, bertambah sebesar Rp82,45 miliar. Dari sebesar Rp1,25 miliar dalam APBD induk, menjadi Rp1,33 miliar dalam Perubahan APBD induk. Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota meminta, anggaran yang bertambah ini, betul-betul digunakan sesuai peraturan perundang-undangan.
” Belanja barang dan jasa yang bertambah Rp48,06 miliar, belanja hibah yang bertambah Rp8,04 miliar, belanja bansos yang bertambah Rp2,1 miliar, belanja modal peralatan dan mesin yang bertambah Rp14,98 miliar, belanja modal gedung dan bangunan yang bertambah Rp6,15 miliar, serta belanja modal jalan, jaringan danirigasi yang bertambah Rp60,33 miliar, harus digunakan sesuai aturan,” kata juru bicara Fraksi Partai Golkar, Defrianto Ifkar, Senin (7/9/2026).
Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota yang terdiri dari Doni Ikhlas, Defrianto Ifkar, Putra Satria Veri, Feri Lesmana Riswan Dt Bandaro Kayo, dan M. Fajar Rillah Vesky juga meminta, Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bertambah sebesar Rp1,88 miliar dalam Perubahan APBD Tahun 2026, mesti digunakan untuk penanganan bencana yang belum tercover tambahan dana TKD. Seperti jalan kabupaten yang amblas mirip sinkhole di Situjuah Ladang Laweh, Kecamatan Situjuah Limo Nagari.
“Kemudian, pada kelompok belanja daerah. Fraksi Partai Golkar ingin memastikan kepada pemda, apakah penambahan belanja hibah sebesar Rp8,04 miliar, sudah mengakomodir semua kebutuhan atlit, pelatih, dan offisial, dan kontingen Limapuluh Kota untuk Porprov Sumbar 2026? Lalu, bagaimana pula dengan anggaran untuk pelaksanaan MTQ tingkat Kabupaten Limapulh Kota yang direncanakan digelar di Kecamatan Situjuah Limo Nagari atau Kecamatan Suliki? Apakah sudah terakomodir dalam Perubahan APBD 2026 ini,” kata Defrianto Ifkar.
Masih terkait dengan belanja daerah dalam Rancangan Perubahan 2026, Fraksi Partai Gollkar ingin memastikan, apalah belanja sudah disusun berdasarkan Perpres terbaru tentang SHSR? Apakah pemda sudah menuntaskan perbupnya? Bagaimanapula dengan KKD daerah kita di perubahan ini? Apakah, Perbup tentang Hak Administrasi dan Keuangan DPRD sudah disesuikan kembali dengan KKD? Fraksi Partai Golkar mendesak pemda menuntaskan ini. Sehingga ke depan, tidak ada lagi lagi diantara kita, yang menjadi korban akibat ketidaktahuan terhadap peraturan perundang-undangan.
Sayangnya, Bupati Limapuluh Kota Safni Sikumbang yang datang beberapa jam kemudian ke gedung DPRD, belum menjawab secara keseluruhan pertanyaan Fraksi Partai Golkar. Disebabkan, jarak atau selang waktu penyampaian pandangan umum fraksi, dan jawaban bupati hanya beberapa jam saja.
Bupati hanya menjelaskan, berkaitan dengan belanja daerah, dapat kami sampaikan, bahwa belanja daerah tahun anggaran 2026 sebesar Rp1,337 triliun atau bertambah Rp82,45 miliar dari APBD murni yang dianggarkan sebesar Rp1,254 triliun. Hal ini tentunya telah disesuaikan dengan kebutuhan prioritas daerah, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menyadari, bahwa tanggapan serta penjelasan kami belum memenuhi harapan anggota dewan yang terhormat. Hal-hal yang perlu penjelasan lebih lanjut, tentunya dapat kita bahas dalam agenda selanjutnya. Segala masukan dan saran, sangat kami hargai,” kata Bupati Safni Sikumbang. (DS)






















