Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Setelah dua kali dilakukan skor terkait pelaksanaan sidang Paripurna DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan agenda Penyampaian Nota Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2026, pelaksanaan kegiatan tersebut dipastikan batal setelah kepala daerah (Bupati/Wakil Bupati maupun Sekretaris Daerah) diputuskan tidak jadi membacakan Nota penyampaian pandangan terhadap Rancangan Perubahan APBD perubahan tersebut.
Hal tersebut terungkap dari peserta sidang Paripurna yang menghadiri kegiatan yang diagendakan Kamis 3 September 2026 pukul 14.00 Wib. Dari informasi yang berhasil dirangkum, kehadiran anggota DPRD secara fisik di ruang sidang utama tersebut mencapai 13 dari 16 orang yang tertera dalam absensi kehadiran.
Tidak jadinya sidang Paripurna digelar karena jumlah kehadiran anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota tidak mencapai kuorum, sehingga tidak bisa dilanjutkan, meskipun Wakil Bupati Limapuluh Kota, Ahlul Badrito Resha telah hadir di DPRD.
” Iya, hingga pukul 18.10 Wib kehadiran anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota secara fisik didalam ruang sidang hanya 13 orang, sementara yang menandatangani absen 16 orang,”sebut kepala OPD yang minta namanya tidak ditulis, Kamis 3 September 2026 sekitar pukul 21.00 Wib.
Sidang Paripurna tersebut direncanakan akan dilanjutkan hari ini, Jumat 4 September 2026. (Edw)






















