Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Hingga pukul 16.50 Wib, sidang Paripurna DPRD Kabupaten Limapuluh Kota dengan agenda Penyampaian Nota Bupati terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2026 belum bisa digelar karena masih belum kuorumnya jumlah wakil rakyat yang hadir.
Terkait kondisi tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Doni Ikhlas kembali melakukan skor 2×15 menit hingga jumlah kehadiran anggota DPRD bisa kuorum (jumlah minimum anggota yang wajib hadir agar rapat tersebut dinyatakan sah dan berhak mengambil keputusan).
Sidang Paripurna tersebut belum bisa digelar karena masih tetap belum kuorum (kurang 1 orang).
” Jumlah kuorum kita 17 orang, tapi hanya 16 orang yang hadir, masih kurang 1 orang. Kita skor sekali lagi 2×15 menit,”ucap Ketua DPRD Kabupaten Limapuluh Kota, Doni Ikhlas.
Dari informasi anggota DPRD Kabupaten Limapuluh, Bupati Limapuluh Kota dikabarkan tidak datang san diwakilkan oleh Wakil Bupati Limapuluh Kota, namun hingga pukul 17.27 Wib, sidang Paripurna masih belum dimulai.
” Informasi bapak Wakil Bupati yang akan datang dalam sidang Paripurna ini, hingga saat ini kita masih menunggu, termasuk menunggu anggota DPRD yang hadir kuorum.”sebut anggota DPRD yang minta namanya tidak ditulis itu. (Edw)






















