Payakumbuh, Dekadepos.id
Niniak Mamak dari 10 Nagari di Kota Payakumbuh dan berbagai unsur yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kota Payakumbuh terkait Pembangunan kembali Pusat Pertokoan Pasar Blok Barat Kota Payakumbuh yang digelar Rabu sore 24 Agustus 2026 mendorong DPRD untuk membentuk Panitia Khusus (PANSUS) DPRD Kota Payakumbuh terkait persoalan itu.
Hal tersebut diungkapkan dihadapan belasan anggota DPRD Kota Payakumbuh yang menghadiri RDP yang dipimpin Ketua DPRD Kota Payakumbuh, Wirman. Selain mendorong wakil rakyat membentuk Pansus, Niniak Mamak juga menuding apa yang dilakukan Pemerintah Kota Payakumbuh terkait penerbitan Sertifikat Hak Pakai (SHP) Pasar Payakumbuh tanpa sepengetahuan Niniak Mamak, telah menjadikan Konflik di daerah dengan 5 Kecamatan itu.
” Proses sertifikat pasar (SHP) dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, tindakan Pemko yang sembarangan, telah menjadikan konflik. Kami mendorong dibentuk Pansus untuk persoalan ini,”ucap Ketua Tim Advokasi Tanah Ulayat, Hendriwanto dt. Mangkuto Marajo Nan Hitam.
Mantan anggota DPRD Kota Payakumbuh itu juga menambahkan, pihaknya (Niniak Mamak) juga menolak pembangunan kembali pasar jika persoalan tanah tidak selesai.
” Kami menolak bangun pasar diatas tanah yang belum selesai masalah nya, jangan dibangun pasar sebelum semua selesai, kami minta Pemko koordinasi dengan BPN untuk cabut SHP yang telah terbit,”tambahnya.
NINIAK MAMAK BAKAL NGADU KE TINGKAT LEBIH TINGGI
Hal senada juga diungkapkan Ketua KAN Aua Kuniang, dt. Paduko. Menurutnya, Pemerintah Kota Payakumbuh telah melakukan Ado domba terhadap Niniak mamak dalam penerbitan SHP.
” Politik Belanda, politik adu domba yang dipakai Pemko (Niniak mamak dibikin berkubu sebelum SHP terbit, kami dorong bentuk PANSUS, kalau tidak dapat jawaban, kami mungkin ke tingkat yang lebih tinggi.”ucapnya.
ANGGOTA DPRD DUKUNG BENTUK PANSUS
Sementara anggota DPRD Kota Payakumbuh, Capt. Harmen mengatakan bahwa ia mendukung usulan Niniak Mamak dalam RDP yang meminta DPRD membentuk Panitia Khusus (PANSUS) terkait persoalan yang disampaikan/tanah Ulayat dan pembangunan kembali Pusat Pertokoan Pasar Blok Barat.
” Kami setuju dibentuk PANSUS, hal tersebut sesuai Pasal 70 dalam Tata Tertib (Tatib), PANSUS nantinya bisa mengali semuanya,”ucap Politisi Partai PKB itu.
Dalam RDP tersebut, Harmen juga meminta Niniak Mamak untuk memperlihatkan naskah autentik yang sebelumnya akan ditandatangani oleh Niniak Mamak dan Pemko Payakumbuh dihadapan Notaris.
” Naskah autentik akan diNotariskan, terdapat 13 pasal, apa isi perjanjian itu, kami ingin lihat. Selain itu, terkait terbitnya SHP, sudah ditangani oleh sekda, apakah sudah dilihat atau ada buktinya.”tanya Harmen. (Edw)






















