Scroll untuk baca artikel
Berita

DEMA Fakultas Syariah Pertanyakan Sikap Rektorat atas Perkara Dua Dosen UIN Syekh M. Djamil Djambek Bukittinggi

×

DEMA Fakultas Syariah Pertanyakan Sikap Rektorat atas Perkara Dua Dosen UIN Syekh M. Djamil Djambek Bukittinggi

Sebarkan artikel ini

Bukittinggi, Dekadepos.id

Dewan Eksekutif Mahasiswa (DEMA) Fakultas Syariah UIN Syekh M. Djamil Djambek Bukittinggi mempertanyakan sikap dan respons institusional pihak rektorat terkait perkara Nomor 88/Pid.B/2026/PN Bkt yang menyeret dua dosen berinisial FEP dan ME.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Wakil Gubernur DEMA Fakultas Syariah UIN Syekh M. Djamil Djambek Bukittinggi, M. Frysi Mualana Afdhalal Fadli, mengatakan perkara tersebut telah menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir. Namun, menurutnya, hingga saat ini belum terlihat adanya respons administratif yang tegas dan terbuka dari pihak rektorat.

Ia menilai persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan proses hukum yang sedang berjalan, tetapi juga menyangkut bagaimana institusi pendidikan tinggi merespons ketika nama, integritas, dan lingkungan akademik terseret dalam perkara yang berkaitan dengan moral dan etika tenaga pendidik.

“Sejatinya persoalan ini bukan semata-mata mengenai proses hukum yang sedang berjalan. Persoalan yang jauh lebih besar adalah bagaimana sebuah institusi pendidikan tinggi merespons ketika nama, integritas, dan lingkungan akademiknya terseret dalam sebuah perkara yang menyangkut moral, etika, dan perilaku tenaga pendidik,” ujarnya.

Menurut Frysi, apabila respons awal institusi mengarah pada narasi bahwa perkara tersebut merupakan “masalah pribadi”, hal itu dinilai belum cukup untuk menjawab keresahan yang berkembang di tengah mahasiswa.

Ia menilai, ketika pihak yang terlibat merupakan tenaga pendidik di perguruan tinggi di bawah naungan Kementerian Agama, persoalan tersebut tidak serta-merta dapat dipandang hanya sebagai persoalan privat. Menurutnya, terdapat dimensi etik, moral, profesionalitas, keteladanan, dan integritas akademik yang perlu menjadi perhatian institusi.

“Ketika seseorang yang terlibat merupakan bagian dari tenaga pendidik di lingkungan perguruan tinggi, persoalan yang muncul tidak serta-merta berhenti sebagai persoalan privat. Ada dimensi etik, moral, profesionalitas, keteladanan, dan integritas akademik yang patut menjadi perhatian institusi,” katanya.

Minta Kampus Tetap Hormati Proses Hukum

DEMA Fakultas Syariah menegaskan pihaknya tidak meminta kampus mengambil alih proses hukum yang sedang berjalan. Proses hukum, kata Frysi, tetap harus dihormati dan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta asas praduga tak bersalah.

Namun, ia menilai penghormatan terhadap proses hukum tidak berarti institusi dapat bersikap pasif terhadap aspek etik maupun administrasi internal.

“Ketiadaan respons institusional yang jelas selama kurang lebih satu minggu justru berpotensi melahirkan berbagai spekulasi di tengah mahasiswa,” ujarnya.

Menurutnya, ketika tidak ada penjelasan terbuka mengenai langkah administratif, mekanisme pemeriksaan etik, maupun sikap resmi pimpinan universitas, ruang publik akhirnya dapat dipenuhi berbagai asumsi.

DEMA Fakultas Syariah juga menilai penggunaan narasi “masalah pribadi” sebagai respons awal institusi berpotensi menimbulkan kesan bahwa persoalan tersebut sedang dijaga agar tidak berkembang menjadi persoalan kelembagaan.

Kondisi tersebut, lanjut Frysi, dinilai perlu menjadi perhatian serius bagi perguruan tinggi keislaman. Sebab, institusi pendidikan seharusnya tidak dibangun di atas budaya diam ketika terjadi persoalan, terlebih jika persoalan tersebut menyentuh aspek moral dan integritas tenaga pendidik.

“Kampus adalah ruang pembentukan karakter, moralitas, intelektualitas, dan tanggung jawab sosial. Karena itu, dosen tidak hanya memiliki tanggung jawab sebagai pengajar, tetapi juga sebagai bagian dari komunitas akademik yang seharusnya menjunjung tinggi integritas, profesionalitas, etika, dan keteladanan,” katanya.

Ia menambahkan, ketika seorang tenaga pendidik terseret perkara yang berkaitan dengan persoalan moral dan kesusilaan, institusi dinilai tidak cukup hanya melihatnya dari sisi hubungan privat.

Menurut DEMA Fakultas Syariah, terdapat tanggung jawab etik yang perlu diperiksa, persoalan profesionalitas yang perlu dijawab, kepercayaan mahasiswa yang harus dijaga, serta nama baik institusi yang perlu dipertanggungjawabkan.

Atas dasar itu, DEMA Fakultas Syariah mendesak pihak rektorat untuk tidak menggunakan pendekatan “diam dan selesai” dalam menghadapi persoalan yang dinilai berdampak terhadap kepercayaan civitas akademika.

DEMA juga mendesak rektorat untuk menonaktifkan sementara dosen berinisial FEP dan ME dengan alasan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta menjaga integritas lembaga dan institusi.

Pertanyakan Sikap DEMA Universitas

Selain mempertanyakan sikap rektorat, DEMA Fakultas Syariah turut mempertanyakan sikap DEMA Universitas yang dinilai belum memberikan respons terhadap perkara tersebut.

“Dari diamnya rektorat saat ini, kenapa DEMA Universitas juga ikut diam?” kata Frysi.

Menurutnya, DEMA Universitas sebagai representasi mahasiswa memiliki peran untuk menyuarakan kepentingan dan keresahan mahasiswa, termasuk ketika terdapat persoalan yang dinilai menyentuh nilai akademik, etika, dan integritas institusi.

“DEMA Universitas harus memahami bahwa menjadi representasi mahasiswa berarti memiliki keberanian untuk berdiri di antara kepentingan mahasiswa dan kekuasaan institusi,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut tidak semestinya hanya menjadi perhatian DEMA Fakultas Syariah, tetapi juga perlu mendapatkan perhatian organisasi mahasiswa di tingkat universitas.

“Hari ini nilai-nilai akademik dicoreng secara tidak hormat oleh akademisi yang mengajarkan nilai moral, etik, dan keagamaan itu sendiri,” katanya.

DEMA Fakultas Syariah kemudian mempertanyakan kembali posisi DEMA Universitas dalam menyikapi perkara tersebut.

“Maka, di mana DEMA U hari ini? Menjadi representasi mahasiswa atau menjadi kolega institusi?” ujarnya.

DEMA Fakultas Syariah berharap pihak rektorat maupun DEMA Universitas dapat memberikan penjelasan dan mengambil sikap secara proporsional, dengan tetap menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah. (Arm)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *