Payakumbuh, Dekadepos.id
Ratusan Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjung Pati (Ex. Lapas Payakumbuh) menerima Remisi (pengurungan masa hukuman) dalam HUT Kemerdekaan RI tahun 2026 ini. Dari ratusan WBP tersebut, 4 orang diantaranya langsung bebas.
Penyerahan Remisi tersebut dilakukan Walikota Payakumbuh diwakili Wakil Walikota, Elzadaswarman didampingi Kalapas Payakumbuh serta FORKOPIMDA, Senin pagi 17 Agustus 2026 di Aula Lapas di Pusat Kota Payakumbuh Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Payakumbuh Utara.
Remisi yang diberikan tersebut terdapat dua jenis, Remisi Umum (RU-I) 164 WBP dan Remisi Umum (RU-II) 4 orang. Sementara terkait besaran Remisi, 1 hingga 6 bulan.
” Semoga Remisi yang diterima WBP ini bisa menjadi motivasi bagi mereka untuk menjadi pribadi yang lebih baik,”ucap Kalapa Kelas II B Tanjung Pati, Elfiandi.
Lebih jauh ia menjelaskan mereka yang menerima Remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke-81 tahun 2026 ini beragam, mulai dari 1 hingga 6 bulan.
” Untuk Remisi yang diberikan ada dua jenis, Remisi Umum (RU-I) 164 WBP dan Remisi Umum (RU-II) 4 orang. Besaran Remisi 1 hingga 6 bulan.”tutupnya.
Usai sambutan dari Kalapas Kelas II B Tanjung Pati, dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan (SK) pemberian Remisi dari Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (IMIPAS) Kasi Binapi Giatja, Agung Lestara.
Walikota Payakumbuh yang diwakili Wakil Walikota yang membacakan Sambutan Menteri IMIPAS menyebutkan bahwa tahun ini Negara memberikan remisi bagi ribuan masyarakat yang tengah menjalani pembinaan.
” Pengurangan masa pidana merupakan implikasi di Negara hukum sekaligus bentuk penghargaan terhadap pembinaan yang diberikan, selamat yang menerima Remisi,”ucapnya.
Dalam sambutan tersebut, Menteri IMIPAS juga ucapkan terimakasih kepada jajaran yang telah memberikan kerja keras dan dedikasi dalam pengabdian.
” Saya apresiasi atas dedikasi dan pengabdian dalam tugas, jaga integritas. Kepada warga binaan ikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh dan siapkan diri menjadi lebih baik dan tidak ulangi tindak pidana.”tutupnya.
Usai pembacaan sambutan Menteri IMIPAS, Walikota Payakumbuh didampingi Kalapas Payakumbuh menyerahkan Remisi secara simbolis kepada perwakilan Warga Binaan Permasyarakatan. (Edw)






















