Scroll untuk baca artikel
BeritaKriminal

Polres 50 Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Amankan Ratusan Liter Biosolar

×

Polres 50 Kota Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Amankan Ratusan Liter Biosolar

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres 50 Kota kembali mengungkap Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar (Solar.red) yang dilakukan seorang pria berinisial S-H (50) warga Jorong Sialang Atas Kenagarian Sialang Kecamatan Kapur IX Kabupaten Lima Puluh Kota, tersangka yang merupakan pedagang itu ditangkap saat Tim Satreskrim (Opsnal dan Unit Tipidter) mendapatkan informasi terkait adanya Penyalahgunaan BBM bersubsidi, dari informasi itu, dilakukan penyelidikan hingga tersangka S-H ditangkap dengan Barang Bukti (BB) ratusan liter minyak yang dibawa dengan mobil menggunakan 21 jiregen.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Untuk melancarkan aksinya, tersangka menyamarkan ratusan liter BBM yang diangkut dengan mobil Expander dengan ditutup menggunakan karpet, namun aksinya kalinya itu berhasil digagalkan pihak kepolisian.

Tersangka ditangkap saat mengangkut BBM tersebut melewati wilayah hukum Polres 50 Kota, usai diamankan, tersangka dan Barang Bukti dibawa ke Mapolres 50 Kota untuk penyelidikan lebih lanjut.

” Iya, berdasarkan informasi masyarakat, kita berhasil menggagalkan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Biosolar, tersangka S-H ditangkap saat mengangkut BBM tersebut melintas di wilayah hukum Polres 50 Kota,”ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, AKP. M. Indra Prakoso didampingi KBO. Satreskrim, IPTU. Restu Guspriyoga serta Kanit Tipidter, IPDA. Bayu, JF, Rabu siang 12 Agustus 2026 di Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau.

Lebih jauh Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan kasus Penyalahgunaan BBM itu dilakukan Selasa tanggal 11 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 Wib.

” Kita amankan sekitar pukul 16.00 atau pukul 04 sore, tersangka tertangkap tangan sedang melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar menggunakan 1 (satu) unit mobil minibus merk XPANDER yang dikendarainya, di dalam mobil tersebut didapati sebanyak 21 (dua puluh satu) jerigen yang berisikan total 620 L (enam ratus dua puluh liter) Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar yang ditempatkan di bagian tengah mobil sampai bagian belakang mobil,”tambahnya.

IPDA. Bayu juga menambahkan, saat dimintai keterangan yang bersangkutan menjelaskan bahwa Bahan Bakar Minyak Bersubsidi jenis Bio Solar tersebut diperoleh dengan cara dilansir/pengisian berulang.

” Tersangka melakukan pengisian BBM berulang di SPBU, selanjutnya BBM tersebut dijual kembali.”tambahnya.

BAYAR RP. 300 PER LITER KEPADA PETUGAS POMPA

Sementara tersangka S-H saat menjalani pemeriksaan lanjutan mengakui bahwa ia melakukan Penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk dijual kembali, untuk memuluskan aksinya itu, ia membayar Rp. 300 perliter kepada petugas pompa saat mengisi BBM.

” Saya dapat (isi) minyak di SPBU Ngalau dengan cara melansir. Saya jual kembali dengan harga Rp. 14 ribu perliter, saya bayar Rp. 300 untuk upah isi,”akunya.

Tersangka juga mengakui telah beberapa kali melakukan Penyalahgunaan BBM bersubsidi itu.

” Sudah tiga kali.”tambahnya.

Atas perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 Angka ke-9 UU No.6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *