Bukittinggi, Dekadepos.id
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi, Syanji Faredy, menyampaikan penjelasan terkait insiden yang terjadi saat kegiatan pemasangan plang dan spanduk aset Pemerintah Kota Bukittinggi di lingkungan Universitas Fort de Kock, Kamis (23/7/2026).
“Kami hanya melaksanakan pemasangan plang dan spanduk. Dalam setiap kegiatan yang kami laksanakan, tidak ada kami membenarkan tindakan kekerasan. Kami selalu turun dengan pendekatan yang humanis,” ujar Syanji.
Menurutnya, seluruh personel yang diterjunkan telah dibekali surat tugas dan melaksanakan pekerjaan sesuai penugasan resmi. Ia menegaskan bahwa tujuan kegiatan tersebut hanya untuk memasang penanda aset milik Pemerintah Kota Bukittinggi.
Syanji menjelaskan, saat personel tiba di lokasi, akses menuju area yang akan dipasangi plang telah tertutup pagar sehingga petugas mencari jalur alternatif untuk memasuki lahan yang diklaim sebagai aset Pemko.
“Ketika kami masuk, kami merasa sudah ditunggu. Ada dugaan provokasi berupa dorongan, ucapan yang tidak pantas, hingga penyikutan fisik. Itu yang membuat beberapa personel kami sempat terpancing secara spontan,” katanya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan merupakan arahan pimpinan maupun kebijakan institusi.
“Kami tidak pernah mengarahkan anggota untuk melakukan tindakan seperti itu. Personel yang diduga terlibat sudah kami panggil dan akan diproses melalui Majelis Kode Etik Satpol PP Kota Bukittinggi,” ujarnya.
Dalam insiden tersebut, lanjut Syanji, dua personel Satpol PP juga mengalami luka pada bagian wajah dan badan. Untuk mencegah situasi semakin memanas, pimpinan lapangan bersama sejumlah kepala OPD memutuskan menarik seluruh personel setelah pemasangan plang selesai dilaksanakan.
Ia juga menyayangkan keterlibatan mahasiswa dan dosen dalam insiden tersebut.
“Kami tidak pernah berurusan dengan mahasiswa maupun dosen. Kegiatan kami hanya memasang plang di tanah yang kami yakini sebagai aset Pemko. Bahkan plang yang sudah ada tidak kami rusak, kami hanya memasang plang milik Pemko di sebelahnya,” jelasnya.
Terkait adanya informasi mengenai pengambilan telepon genggam milik salah satu pihak Universitas Fort de Kock, Syanji mengakui hal tersebut sempat terjadi. Namun, menurutnya, telepon genggam itu hanya diamankan sementara karena diduga digunakan untuk memprovokasi situasi.
“Handphone tersebut sudah kami kembalikan pada saat itu juga. Untuk informasi mengenai dugaan penghapusan video, kami masih melakukan pendalaman,” katanya.
Syanji juga menjelaskan bahwa Badan Pertanahan Nasional (BPN) tidak dilibatkan dalam kegiatan pemasangan plang karena pengukuran lahan telah dilakukan sebelumnya.
“Pengukuran sudah dilakukan sebelumnya. Pemasangan plang merupakan bagian dari pengamanan aset Pemerintah Kota Bukittinggi, sehingga petugas yang menjalankan tugas seharusnya tidak dihalangi,” tutupnya. (Arm)















