Scroll untuk baca artikel
Berita

Pemilik Akun Tiktok Suara Pribumi Dipolisikan, Laporan Dilanjutkan Ke Penyelidikan 

×

Pemilik Akun Tiktok Suara Pribumi Dipolisikan, Laporan Dilanjutkan Ke Penyelidikan 

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Pemilik/pengelola Heyya Coffe dan Bilyard di Jalan Jenderal Sudirman Pusat Kota Payakumbuh (Koto Nan Gadang) Kecamatan Payakumbuh Utara melaporkan pemilik/admin media sosial Tiktok dengan nama Suara Pribumi ke Mapolres Payakumbuh, laporan tersebut dilakukan karena pihak Heyya mengaku merasa dirugikan dengan beredar video yang ditayangkan media sosial tersebut.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam video yang beredar di media sosial sejak Minggu 21 Juni 2026, akun tersebut menampilkan video Razia/patroli yang dilakukan oleh SATPOL-PP Kota Payakumbuh selaku penegak Perda, namun dalam video yang diedarkan/ditayangkan akun dengan 10.9 rb itu seolah-olah minuman keras (Miras) yang tampil merupakan miras yang didapat/dirazia di Heyya.

Karena tak mendapatkan respon yang baik dari admin/pemilik akun itu, akhirnya Heyya membuat laporan ke Polisi.

” Iya, kita membuat laporan pengaduan ke Polres Payakumbuh karena penyebaran video hoak (bohong) dan editan terkait tempat usaha kami, dalam video yang beredar dinarasikan miras yang didapat petugas adalah ditempat kami, padahal tidak,”sebut Nofriwaldi kepada wartawan, Kamis sore 9 Juli 2026.

Ia juga menambahkan, penyebaran video tersebut sangat merugikan dan mencemarkan nama baik usaha kami.

” Video yang beredar seolah-olah miras beredar dan dijual ditempat kami (Heyya), sehingga kami merasa dirugikan dan tercemar. Kami juga sudah membuat laporan/pengaduan ke pihak kepolisian

LAPORAN DITINDAKLANJUTI KE TINGKAT PENYELIDIKAN 

Sementara terkait laporan pengaduan yang dilakukan Minggu tanggal 28 Juni 2026 itu, pihak kepolisian bergerak cepat dengan melakukan tindak lanjut.

Dalam pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan laporan, pihak Kepolisian (Satreskrim Polres Payakumbuh) kepada pelapor (Nofriwaldi) tanggal 30 Juni 2026 disebutkan bahwa laporan telah diterima dan dilanjutkan ke tingkat Penyelidikan.

” Laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial yang diketahui terjadi pada Minggu 21 Juni 2026 sekitar pukul 10.00 Wib di Heyya Coffe Kelurahan Kapalo Koto Dibalai Kecamatan Payakumbuh Utara telah kami terima dan kami lanjutkan ke proses penyelidikan, dan perkembangan perkara saudara akan kami beritahukan lebih lanjut.”dalam surat yang ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, IPTU. Andrio Surya Putra Siregar. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *