Limapuluh Kota, Dekadepos.id– Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota menyatakan siap menindaklanjuti Instruksi Gubernur Sumatera Barat Nomor 1/INST-2026 terkait pengendalian dan pengawasan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu (JBT) dan BBM khusus penugasan (JBKP).
Instruksi tersebut menekankan penguatan pengawasan distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran serta mencegah potensi penyalahgunaan di lapangan.
Bupati Limapuluh Kota, H Safni menyambut baik kebijakan tersebut dan menegaskan bahwa pemerintah daerah akan segera melakukan langkah koordinatif bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta instansi terkait di wilayah setempat.
Menurutnya, pengawasan distribusi BBM subsidi merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas layanan energi bagi masyarakat, terutama kelompok yang berhak menerima subsidi.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Limapuluh Kota akan mendorong pembentukan dan penguatan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan Distribusi BBM Subsidi di tingkat daerah.
Satgas ini nantinya akan berfokus pada pengawasan di titik distribusi, termasuk Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), serta memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai ketentuan.
Selain itu, Pemkab juga akan memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum serta pihak terkait lainnya dalam mendukung pengawasan di lapangan.
Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengendalian distribusi BBM subsidi sekaligus meminimalisir potensi penyimpangan di wilayah Limapuluh Kota.
Pemkab Limapuluh Kota menegaskan komitmennya untuk menjalankan instruksi tersebut secara optimal demi kepentingan masyarakat luas.(rdo)















