Payakumbuh, Dekadepos.id
Anggota DPRD Kabupaten Limapuluh Kota berinisial AJM (59) yang sebelumnya melaporkan pria berinisial ZF ke Mapolsek Payakumbuh (Polsek Simalangang) karena dugaan penganiayaan yang dialami bersama istrinya Sabtu 9 Mei 2026 di Jorong Tabek Panjang Nagari Koto Baru Simalangang Kecamatan Payakumbuh Kabupaten 50 Kota, sepakat berdamai dengan terlapor yang merupakan anak kandungnya.
Perdamaian dilakukan karena terlapor ZF telah meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, sehingga kedua korban dengan tulus memaafkan kesalahannya putranya itu. Selain surat perdamaian, korban dan terlapor juga telah mendatangi Mapolsek Payakumbuh untuk mencabut laporan.
” Iya, Alhamdulillah kami telah sepakat berdamai dengan tidak meneruskan lagi persoalan ini di Kepolisian, terlapor yang merupakan anak kami telah meminta maaf dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya,”ucap AJM, Senin 1 Juni 2026 kepada wartawan usai mencabut laporan.
Lebih jauh AJM menyebutkan, selain permintaan maaf terlapor, kasih sayang orangtua kepada anak, menjadi alasan lain ia memilih memaafkan terlapor.
” Walau bagaimanapun ia tetap anak kami, semoga ada hikmah dari peristiwa ini.”tutupnya.
Sementara Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kapolsek Payakumbuh, AKP. Asril Rivai saat dihubungi, membenarkan bahwa korban telah mencabut laporan Penganiayaan yang sebelumnya dibuat di Mapolsek.
” Iya, iya betul sudah dicabut laporannya.”ucap mantan Kasi Propam Polres Payakumbuh itu. (Edw)















