Scroll untuk baca artikel
Berita

Persoalan Tanah Di Nagari Sungai Kamuyang, Mantan Anggota DPRD Bakal Tempuh Jalur Hukum 

×

Persoalan Tanah Di Nagari Sungai Kamuyang, Mantan Anggota DPRD Bakal Tempuh Jalur Hukum 

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Mantan anggota DPRD Kota Bukittinggi dia periode, Fauzan Haviz menyebut bakal menempuh jalur hukum terkait persoalan tanah milik keluarganya di Jorong Subaladuang Nagari Sungai Kamuyang Kecamatan Luhak Kabupaten Limapuluh seluas 6000 M yang tak kunjung mendapat kepastian dan respon jelas untuk dilakukan kepengurusan hak milik dari pihak Nagari.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Polemik bermula saat Fauzan Haviz, anak dari mendiang H. Haviz dt. Manigek  hendak melakukan pengurusan hak milik terhadap tanah yang selama ini dipercayakan digarap kepada masyarakat setempat, meski telah mendapat pengakuan sporadik atau batas-batas tanah dengan pemilik lain di sekitar, mantan Ketua Persatuan Olahraga Berkuda (Pordasi) Sumatera Barat belum bisa melakukan pengurusan karena pihak nagari tidak memberikan persetujuan dengan alasan yang jelas.

” Iya, kita dalam pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang sudah dibeli orangtua saya pada tahun 1970, tanah ini batas-batas sudah diakui oleh yang berjihat, yang bersepadan dengan tanah kita, setelah ditandatangani, namun pihak Nagari (Walinagari) belum bisa memberikan persetujuan atau tandatangan karena akan dimusyawarahkan dan dimufakatkan dengan tokoh masyarakat,”ucap Fauzan Haviz, Kamis 30 April 2026 usai melihat titik tanah atau menentukan objek tanah tersebut bersama pihak-pihak terkait.

Mantan Politisi Partai PAN itu juga menambahkan, pihaknya sangat kecewa dengan sikap Walinagari Sungai Kamuyang yang tak kunjung memberikan jawaban pasti terkait persoalan itu.

” Sejak sebelum Ramadhan hingga saat ini, saya seperti dipingpong oleh pihak Nagari karena tidak ada jawaban pasti, saat meminta jawaban tertulis pun tidak diberikan, termasuk penegasan jika memang tanah tersebut memang bukan milik kami”ucapnya kecewa.

Selain bukti berupa pengakuan sporadik atau batas-batas tanah dengan pemilik lain di sekitar, Fauzan Haviz juga mengaku memiliki bukti atau kwitansi bukti jual beli tanah.

” Kita ada kwitansi Padaa saat membeli tanah itu, dan ini diakui oleh orang-orang yang bersepadan/berbatasan tanahnya dengan tanah kita, diantaranya Julhijal, Muhammad Hidayat dan Kamia,”tambahnya.

Karena tidak kunjung menemui titik terang saat turun ke lapangan untuk menentukan objek tanah tersebut, Fauzan berencana akan melakukan Somasi terhadap pihak Nagari, melaporkan kepada Ombudsman serta menempuh jalur hukum.

” Orang tua saya meninggal tahun 2020, setelahnya kami terus berupaya melakukan pengurusan SHM, namun tidak ada jawaban atau respon pasti dari Nagari, kedepannya rencananya kami akan melakukan Somasi terhadap Walinagari dan melaporkan ke Ombudsman serta menempuh jalur hukum, tapi tentu kalau bisa tetap kita upayakan jalan musyawarah dahulu,”ungkapnya.

Lebih jelas ia menyebutkan, pasca dibeli oleh orangtuanya, tanah yang disebut dekat lokasi tanah Milik Yeni Taren itu, dipercayakan kepada masyarakat untuk menggarap dan menjaga.

” Selama ini tanah tersebut digarap oleh masyarakat bernama Pak Kamis dan anak-anaknya, dan kami selalu diberikan bagi hasil atas tanaman yang ditanam diatas tanah tersebut, ini sudah berlangsung cukup lama, ada yang diantar ke Bukittinggi dan ada yang kami menjemput,”tukuknya.

Ia juga mengatakan, lebih tiga puluh tahun hingga saat ini, Pak Kamia disebut masih mengakui itu tanah miliknya.

“Lebih tiga puluh tahun, pak Kamia dan anak-anak menggarap tanah tersebut masih, masih mengakui milik kami, tidak ada yang mengakui itu tanah milik nagari.”tutupnya.

Sementara Walinagari Sungai Kamuyang, Isral saat dikonfirmasi terkait persoalan yang dikeluhkan Fauzan Haviz, belum memberikan jawaban meski telah dihubungi dan dikirim pesan WhatsApp. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *