Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Sejumlah wisatawan asal Bali yang akan berkunjung untuk menginap di Kawasan Wisata Lembah Harau di Kabupaten Limapuluh Kota mengaku mengeluh di Media Sosial (Medsos) karena dipungut biaya masuk dengan cara yang disebut tidak pantas. Curhat tersebut viral setalah banyak ditonton.
Dari video berdurasi 33 detik itu, terdengar percakapan pengunjung perempuan dengan pria yang meminta uang masuk. Kepada pria yang akan meminta uang masuk, pengunjung perempuan yang belum diketahui namanya itu, menyebutkan masuk untuk menginap, namun dibalas oleh pria yang meminta uang, bahwa tetap membayar.
” Bayar masuknya bang, lima ribu satu orang,”ujar pria muda berbaju hitam itu.
” Bara, Kan ka menginap,”balas pengunjung perempuan itu.
” Iya, tetap bayar masuk ya buk,”tambah pria itu.
Didalam media sosial yang viral, pengunjung asal Bali tersebut menyebut tidak mempersoalkan soal bayaran masuk, namun ia menyayangkan sikap pria yang meminta uang tersebut.
“Pengalaman pertama kali ke Lembah Harau. Tiba-tiba dihadang sambil loncat dan hampir nabrak oknum yang ngaku pemuda Desa Harau, mereka minta bayaran per orang Rp5rb, kami bukan soal bayarnya, tapi cara mereka minta bayaran itu udah mirip preman. Tidak bisakah dengan baik-baik, baru mau masuk udah di perlakukan kayak gini, kami hampir nabrak orang itu,” ujarnya.
la menyebut, mereka yang berjumlah 7 orang dan masuk pada pukul 18.15 Wib ke Lembah Harau lewat jalur Homestay diminta tarif masuk per orang Rp5 ribu namun tanpa karcis masuk. Padahal mereka sudah bilang bahwa mereka nginap di salah satu homestay di Harau.
“Orang tua saya sempat minta karcisnya tapi mereka bilang gak ada. Tadi kami lewat sekitar pukul 18.15 Wib, kami jauh dari bali kak,” katanya.
“Tadinya kami sangat excited berwisata ke Lembah Harau, namun jadi agak gak enak jadinya apalagi tadi keluarga yang jauh-jauh dari Bali jadi agak terganggu dengan cara-cara tersebut,” tambahnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Limapuluh Kota, Elsiwa Fajri menyebutkan bahwa retribusi masuk kawasan Lembah Harau hanya dipungut dari pukul 08.00 Wib pagi hingga pukul 17.00 Wib atau pukul 5 sore.
Sementara terkait Video Viral dugaan pungutan liar (Pungli) tersebut, Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid menyebutkan akan melakukan pemeriksaan.
” Ok, terima kasih informasinya, akan kita cek/periksa dan dalami.”ucapnya didampingi Kasat Reskrim, IPTU. Muhammad Indra Prakoso, Rabu malam 15 April 2026. (Edw)















