LIMAPULUH KOTA, dekadepos.id – Fraksi Golkar DPRDK Kabupaten Limapuluh Kota, mendesak pemerintah daerah setempat, membayarkan hak rakyat miskin untuk berobat gratis atau mendapatkan layanan BPJS-Kesehatan, melalui pembiayan dari pemerintah daerah. Sesuai amanat UU 40/2004 Tentang SJSN, UU 36/2009 Tentang Kesehatan, Inpres 1 Tahun 2022, dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2005 Tentang RPJMN 2025-2029.
“Hak rakyat miskin untuk berobat gratis yang dijamin Undang-Undang, harus dibayarkan pemerintah daaerah dan dicarikan jalan keluarnya. Fraksi Partai Golkar tidak ingin terjadi, pemda dlbawah kepemimpinan Bupati Safni dan Ahlul Badrito Resha, gagal memenuhi pelayanan kebutuhan masyarakat di bidang kesehatan,” kata Juru Bicara Fraksi Golkar, Defrianto Ifkar, dalam di gedung DPRD Limapuluh Kota, Kamis (2/4/2026).
Dalam rapat itu, Defrianto yang hadir bersama empat rekan sefraksinya, yakni Doni Ikhlas, Putra Satria Veri, Feri Lesmana Riswan Dt Bandaro Kayo, dan M. Fajar Rillah Vesky, menjelaskan, bahwa Fraksi Partai Golkar sejak dari awal, mendukung penuh program pemerintah daerah, dalam memberikan jaminan kesehatan atau BPJS- Kesehatan Gratis kepada masyarakat. Fraksi Partai Golkar juga konsisten mendorong pemerintah daerah melaksanakan Universal Health Coverage (UHC).
UHC itu sendiri adalah program jaminan kesehatan yang memberikan akses ke layanan kesehatan berkualitas bagi seluruh masyarakat tanpa dis kriminasi dan tanpa kesulitan keuangan. Sesuai amanat UU40/2004 tentang SJSN, UU36/2009 Tentang Kesehatan, Inpres Nomor 1 Tahun 2022, dan Perpres Nomor 12 Tahun 2025 RPJMN 2025-2029.
“Fraksi Partai Golkar mengapresiasi pencapaian UHC Limapuluh Kota dari tahun 2020 sampai tahun 2024 yang meningkat. Tahun 2020, pencapaian UHC di Limapuluh Kota baru 70,6 persen. Pada tahun 2021, meningkat 79,8 persen. Kemudian, tahun 2022 dan 2023, mencapai 89,5 persen. Sedangkan 2024, sudah 90,16 persen. Bahkan secara data sudah mencapai syarat untuk UHC, yakni 95,20 persen,” kata Defrianto.
Hanya saja, tambah Defrianto, sepanjang tahun 2025 sampai tahun 2026 ini, Fraksi Partai Golkar sangat menyayangkan turunnya pencapaian UHC
Limapuluh Kota. Bahkan, status UHC Kabupaten Limaluluh Kota saat ini terancam dicabut. Kondisi ini, jelas sangat tidak sesuai dengan Misi RPJMD 2025-2025, yakni Meningkatkan Sumber Daya Manusia yang Sehat, Produktif,dan Kompetitif atau Sakato Andal.
“Atas fakta-fakta ini, Fraksi Partai Golkar ingin meminta penjelasan lebih rinci lebih serius meningkatkan derajat kesehatan masyarakat daerah. Sekaligus mendesak Pemkab Limapuluh Kota, agar serius meningkatkan derajat kesehatan masya rakat. Hak rakyat miskin untuk berobat gratis yang dijamin Undang-Undang harus dibayarkan pemerintah,” tegas Defrianto. (DS)















