LIMAPULUH KOTA, dekadepos.id- Fraksi Partai Golkar melihat, ada kesimpangsiuran, ketidakcocokan dan ketidakkonsistenan, antara data yang tersaji dalam buku induk Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun 2025, dengan data yang tersaji dalam Nota Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025. Padahal, kedua dokumen itu sama-sama diteken Bupati Safni Sikumbang pada 12 Februari 2026.
“Semestinya, antara buku LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025 dan Nota Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Tahun 2025, tentu menyajikan data pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang sama. Tapi yang kami dapati, antara kedua dokumen dengan topik yang sama ini, datanya justru berbeda-beda,” kata Juru Bicara Fraksi Golkar untuk Pandangan Umum LKPJ Tahun 2025, Defrianto Ifkar, Jumat (2/4/2026).
Defrianto mewakili empat rekan sefraksinya, yakni Doni Ikhlas, Putra Satria Veri, Feri Lesman Riswan Dt Bandaro Kayo, dan M. Fajar Rillah Vesky, mengaku, tidak habis pikir dengan kesimpangsiuran data ini.
“Apakah yang lahir menunjukkan yang batin? Apakah ini human error biasa atau justru membuktikan opini BPK-RI perwakilan Sumbar, bahwa kebijakan akuntansi kita, belum disesuaikan dengan perkembangan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP),” katanya.
Fraksi Partai.Golkar mencontohkan data pendapatan daerah yang tersaji Dalam buku LKPJ Tahun 2025. Dimana, dalam buku halaman 15 tertulis: “Pendapatan daerah tahun 2025 sebesar Rp1.357.905.038.595. Sementara, pada RKPD Perubahan Tahun 2025 untuk target pendapatan daerah pada APBD Perubahan Tahun 2025 direncanakan sebesar Rp1.288.665.053. 226.”
Sedangkan dalam Nota Pengantar LKPJ halaman 6, data pendapatan daerah justru ditulis berbeda lagi. Dalam nota yang dibacakan Bupati Safni ini ditulis: “Pada tahun 2025 Pendapatan Daerah Kabupaten Limapuluh Kota ditargetkan mencapai Rp1.329.141.182.095,00. Dengan realisasi sebesar Rp1.320.593.986.932,44.”
“Dari kedua data berbeda di atas, pertanyaan kami, data manakah yang kita gunakan untuk pembahasan LKPJ 2025 ini? Apakah data yang tersaji dalam buku induk LKPJ halaman 15 atau data yang tersaji dalam Nota LKPJ halaman 6. Semestinya, di tengah semangat Satu Data Indonesia, kita di daerah juga tertib soal data ini. Apalagi, data yang menyangkut dengan keuangan daerah,” kata Defrianto Ifkar.
Dia menyebut, persoalan kesimpangsiuraan dan ketidakcocokan data ini, tidak hanya ditemukan Fraksi Golkar, untuk data pendapatan daerah, tapi juga untuk data belanja daerah. Dalam buku LKPJ Kepala Daerah 2025 halaman 18 sampai halaman 21 tertulis, Belanja operasional pada kebijakan perubahan APBD 2025 adalah Rp1.052 665.938.694, Belanja modal Rp91.267.984.141, Belanja Tidak Terduga Rp2.000.000.000, dan Belanja Transfer Rp170.086.644.416.
Sedangkan dalam Nota LKPJ 3025 halaman 8 tertulis: Belanja Operasi anggarannya Rp1.090.313.146.458,00 dan realisasi Rp1.050.036.722.632,58. Kemudian, Belanja Modal anggarannya Rp82.807.007.589,00 dan realisasi 75.350.919.827,00. Selanjutnya, Belanja Tidak Terduga anggarannya Rp8.771.614.748,00 dan realisasi Rp2.040.328.994,00. Serta Belanja Transfer anggaranya Rp170.262.228.608,00 dan terealisasi Rp165.743.354.672,00.
“Sementara, jika kita lihat lagi data dalam portal SIKD Kemenkeu, data keuangan daerah Limapuluh Kota, justru berbeda lagi. Karenanya, kami minta penjelasan dari pemda terkait belepotanya data keuangan daerah tahun 2025 ini,” kata Defrianto Ifkar dalam rapat paripurna DPRD yang dihadiri Wakil Bupati Ahlul Badrito Resha.
Sebelumnya, Fraksi Partai Golkar juga meminta kepada pemerintah daerah, agar dalam pembahasan LKPJ Tahu 2025 nanti, termasuk dalam rapat kerja DPRD dan OPD terkait, untuk menyajikan data pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah, berdasarkan data hasil riil audited BPK-RI perwakilan Sumbar. Sehingga tidak terjadi lagi ketidakcocokan data dan kesimpangsiuran seperti saat ini.
BERI CATATAN KRITIS UNTUK PEMDA
Terlepas dari persoalan kesimpangsiuran data tersebut, Fraksi Partai Golkar DPRD Limapuluh Kota, menurut Defrianto Ifkar, tetap menyampaikan tiga catatan kritis untuk pemerintah daerah. Terkait kebijakan keuangan daerah tahun 2025 yang sudah dilaksanakan.
Pertama, untuk kebijakan pendapatan daerah, pemerintah daerah harus meningkatkan pengelolaan pajak daerah, termasuk meninimalisir kebocoran pajak daerah. Kemudian, mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Walau PAD kita tahun 2025 dalam LKPJ ini dinyatakan melebihi proyeksi perubahan APBD, tapi kami belum melihat keseriusan kita, dalam melakukan digitalisasi pembayaran pajak daerah dan membuat dashboard yang terintegrasi.
Selanjutnya, Fraksi Partai Golkar melihat, dalam kebijakan pendapatan daerah tahun 2025, kita belum sungguh-sungguh memperhatikan pengembangan infrastruktur untuk menarik investor. Kita belum serius menjalin kemitraan dengan swasta untuk investasi dalam proyek pembangunan dan kerjasama dengan pemda lain untuk berbagi sumber daya. Kita juga belum terlihat berinovasi dalam memasarkan potensi daerah, meningkatkan keterampilan tenaga kerja lokal, dan mendorong kewirausahaan.
Kedua, untuk kebijakan belanja daerah tahun 2025, Fraksi Partai Golkar melihat, perencanaan anggaran ke depan, harus lebih disusun berdasarkan prioritas kebutuhan dan berbasis kinerja. Tidak kalah penting, dalam kebijakan belanja daerah, pemda meski meningkatkan sistem pengendalian internal. Sekaligus memperkuat implementasi e-Government dan e-Procurement dalam pengadaan barang dan jasa, untuk mengurangi potensi korupsi dan meningkatkan transparansi.
Begitupula dengan monitoring dan evaluasi belanja daerah, harus ditingkatkan lagi ke depannya. Untuk mengetahui apakah program, kegiatan dan sub kegiatan yang dianggarkan dalam APBD tahun 2025, telah sesuai dengan output yang direncanakan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Sehingga bisa menjadi acuan program, kegiatan dan sub kegiatan pada tahun anggaran berikutnya.
Ketiga, terkait dengan pembiayaan daerah tahun 2025 sebesar Rp21.683.246.961 yang menurut laporan pemda dalam buku induk LKPJ bersumber dari hasil riil audited BPK-RI, Fraksi Partai Golkar meminta pemda, agar untuk tahun berikutnya, betul-betul menganalisa belanja daerah dengan hasil yang dicapai dan mengukur berapa biaya yang dikeluarkan untuk menyediakan layanan publik. Kemudian, mengevaluasi kinerja program dari sisi output dan outcome. Demikian, pandangan umum Fraksi Partai Golkar atas LKPJ Bupati 2025. (DS)















