Payakumbuh, Dekadepos.id
Tiga orang terdakwa kasus dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah bagi murid SD dan Pelajar SLTP se-Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023 di Vonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Padang pada sidang Pembacaan Vonis yang digelar Kamis 24 April 2025.
Ketiga terdakwa, MR, YA dan YP hadir dalam sidang didampingi Penasehat Hukumnya, M. Nur Idris. SH. Sementara Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh dipimpin Kasi Pidsus, Abu Abdurahman.
Majelis Hakim memvonis ketiga terdakwa jauh dari tuntutan JPU. Terdakwa MR Divonis 3 tahun penjara, sementara tuntutan JPU 6 tahun, terdakwa YA yang merupakan perempuan, divonis sama dengan terdakwa MR. Sedangkan putusan atau Vonis terdakwa YP jauh lebih rendah dari dua terdakwa lainnya, yakni 1,5 tahun, sementara tuntutan JPU 5 tahun.
Terkait putusan Majelis hakim itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Payakumbuh menyebutkan pihaknya masih pikir-pikir.
” Iya, untuk sidang pembacaan Vonis terhadap tiga terdakwa Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Seragam sekolah bagi murid SD dan SLTP di Kabupaten Limapuluh Kota digelar Kamis (Kemarin). Terhadap putusan itu kita (JPU) menyatakan pikir-pikir,” sebut Kajari Payakumbuh, Slamet Haryanto melalui Kasi Pidsus, Abu Abdurrahman didampingi Kasi Intel, Hadi Saputra, Jumat siang 25 April 2025.
Abu juga menambahkan, selain JPU, ketiga terdakwa melalui Penasehat Hukumnya juga mengatakan pikir-pikir. JPU dan terdakwa diberi waktu selama 7 hari untuk pikir-pikir untuk menyatakan sikap.
” Kita diberi waktu selama tujuh (7) hari untuk pikir-pikir dan menyatakan upaya hukum selanjutnya.” Tambahnya.
Sementara terdakwa AW, Mantan Kabid Di Dinas Pendidikan Kabupaten Limapuluh yang juga jadi tersangka dalam perkara itu. Saat ini persidangannya dalam tahap pemeriksaan saksi.
” Untuk terdakwa lainnya, yakni AW sidangnya dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.” (Edw)















