Payakumbuh, Dekadepos.id
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Padang menguatkan Vonis 2,6 tahun denda 5,7 M Subsider 6 bulan terhadap terdakwa Rino (47) pemilik 2 juta batang lebih rokok illegal/tanpa cukai yang ditangkap Penyidik Bea Cukai dari Dirjen Bea Cukai Kamis 31 Oktober 2024 lalu di sebuah rumah yang diduga tempat penyimpanan rokok illegal di Balai Betung Talawi Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.
Putusan dengan Nomor : 203/PID.SUS/2025/PT/PD tanggal 13 Mei 2025 itu menguatkan Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Payakumbuh beberapa waktu lalu. Terkait putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh menyebutkan melakukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
” Iya, untuk Putusan Banding terkait terdakwa Rino, Pengadilan Tinggi (PT) Padang memperkuat putusan dari Pengadilan Negeri Kota Payakumbuh. Putusan itu Vonis 2,6 tahun denda 5,7 M Subsider 6 bulan,” ucap Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Payakumbuh, Muhammad Ali melalui Kasi Pidsus, Abu Abdurrahman, Rabu siang 11 Juni 2025.
Lebih jauh Kasi Pidsus menjelaskan, terkait putusan banding itu, pihaknya (JPU) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.
” Kita ajukan kasasi ke Mahkamah Agung karena Vonis terdakwa jauh dari tuntutan JPU.” Tutupnya.
Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh melakukan upaya banding atas Putusan Pengadilan Negeri (PN) Payakumbuh yang memvonis terdakwa Rino (47) pemilik 2 juta batang lebih rokok illegal/tanpa cukai yang ditangkap Penyidik Bea Cukai dari Dirjen Bea Cukai Kamis 31 Oktober 2024 lalu di sebuah rumah yang diduga tempat penyimpanan rokok illegal di Balai Betung Talawi Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.
Vonis terhadap terdakwa Rino dibacakan Majelis Hakim di PN Payakumbuh 26 Maret lalu. Dalam Vonis itu, ia divonis bersalah melakukan tindak pidana menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati bea cukai sebagaimana dakwan alternatif kesatu Penuntut Umum.
Sebelumnya dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Payakumbuh menuntut terdakwa Rino 4 tahun penjara.
Penangkapan terhadap terdakwa Rino dilakukan Penyidik atau Petugas Bea Cukai Dirjen Bea Cukai saat sejumlah anggota/anak buahnya melansir memindahkan rokok dari rumah ke mobil. Saat itu, keduanya diamankan petugas, hingga keduanya (berinisial H dan M) mengakui rokok tersebut milik terdakwa Rino.
Tak berselang lama, dilokasi itu terdakwa Rino datang dan segera diamankan. Dari penangkapan itu diamankan rokok illegal berbagai Merek, diantaranya Luffman Mild, Luffman Red, HD, Morena, Vivo, Manchester. (Edw)















