Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Diduga melakukan Tindak Pidana Pemerasan dan Penipuan, seorang pria berinisial RAM (50) warga Kelurahan Kubu Gulai Bancah Kecamatan Mandiangin Koto Selayan Kota Bukittinggi ditangkap anggota Polsek Pangkalan.
Pria bertubuh gempal menggunakan baju dan celana loreng serta Topi bertuliskan PM itu ditangkap Jumat 28 April 2025 sekitar pukul 18.30 Wib. Usai diamankan, pria kelahiran Sumatera Utara itu dibawa ke Mapolsek Pangkalan.
Penangkapan dilakukan atas tindak pidanan yang diketahui terjadi Jumat 25 April 2025 sekitar pukul 16.00 Wib di Pinggir jalan di Jorong Panang Kenagarian Tanjuang Balik Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota.
” Iya, kita melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial RAM karena diduga melakukan Tindak Pidana Pemerasan dan Penipuan. Dari interogasi yang dilakukan, ia (RAM) mengakui telah melakukan tindak pidana Penipuan dan Pemerasan dan Ancaman di Jorong Panang Kenagarian Tanjuang Balik Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota,” Sebut Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid, Selasa sore 29 April 2025 kepada wartawan.
Lebih jauh Kapolres menjelaskan, aksi kejahatan yang dilakukan oleh RAM terhadap korban/pelapor HLS (45) Warga Kota Dumai Provinsi Riau itu terjadi di Jorong Panang Kenagarian Tanjung Balit Kecamatan Pangkalan, terlapor atau pelaku RAM melancarkan aksinya dengan memberhentikan truk bermuatan batu yang dikemudikan korban.
Pelaku yang menggunakan Bajo Kaos hitam atribut TNI Polisi Militer dan celana loreng memperlihatkan diduga senjata api berjenis pistol yang terselip dipinggang meminta yang Rp. 2 juta.
” Dalam aksinya terlapor atau pelaku RAM yang menggunakan atribut TNI dan menggunakan diduga senjata api meminta uang Rp. 2 juta kepada korban, sebab pelaku merasa batu yang diangkut korban mengenai mobilnya, sehingga kaca mobilnya retak,” tambah Kapolres.
Perwira Polisi dengan pangkat dua mawar dipundak itu juga menjelaskan, dari hasil penyelidikan, terlapor RAM ternyata bukan anggota TNI, dan hanya merupakan warga sipil. Ia (RAM) sengaja menggunakan atribut Militer TNI untuk menakut-nakuti korban.
” Pelaku atau terlapor bukan anggota TNI, ia menggunakan atribut TNI untuk menakut-nakuti korban. Sementara diduga senjata api yang digunakan adalah korek api berbentuk pistol.” Tutupnya.
Atas perbuatannya, RAM diancam dengan Pasal 378 KUH Pidana dan Pasal 368 KUH Pidana, tentang Penipuan dan Pemerasan dan Ancaman.
Sementara dari video yang beredar diberbagai Media Sosial, terlihat pria berinisial RAM yang menggunakan Kendaraan Roda Empat yang berada dipinggir Jalan dikelilingi sejumlah warga, selain itu juga terlihat seorang pria berpakaian TNI yang terlihat mengingatkan warga untuk tidak main hakim sendiri. (Edw)















