Payakumbuh, Dekadepos.id
Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tanjung Pati kembali ikrarkan untuk bebas dari berbagai hal terlarang, diantaranya bersih dari Handphone Illegal, Narkoba dan Penipuan (HALINAR), hal tersebut diwujudkan dalam Ikrar Permasyarakatan yang dilakukan melalui zoom secara serentak di seluruh Indonesia bersama Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan (Kementerian IMIPAS), Jumat pagi 8 Mei 2026.
Ikrar Permasyarakatan bebas HALINAR itu diucapkan oleh seluruh petugas atau pegawai Lapas dihadapan tamu dan undangan yang hadir, diantara ikrar yang diucapkan itu, Berkomitmen mewujudkan lingkungan Lapas Kelas IIB Tanjung Pati yang steril dan bersih dari peredaran handphone ilegal, narkoba, serta segala bentuk praktik penipuan melalui penggeledahan dan pengawasan rutin, Bersedia memberikan informasi kepada Kepala UPT Pemasyarakatan dan pimpinan di tingkat wilayah maupun pusat mengenai situasi keamanan yang sebenarnya di dalam Lapas, Siap menerima sanksi tegas, termasuk pemberhentian secara tidak hormat, apabila terbukti memiliki, menggunakan, atau menjadi perantara handphone ilegal, narkoba, dan praktik penipuan serta Kepala Lapas dan Pejabat Struktural serta para pejabat pelaksana di Lingkungan Lapas kelas IIB Tanjung Pati siap dicopot dari jabatannya dan dievaluasi apabila terbukti ada pegawai atau Warga Binaan yang terlibat dalam praktik handphone ilegal, narkoba, dan penipuan.K

alapas Kelas II B Tanjung Pati, Elfiandi saat memberikan sambutan mengatakan bahwa Ikrar Permasyarakatan bebas HALINAR dilakukan secara serentak di Seluruh Indonesia untuk mengikuti kebijakan pimpinan.
” Iya, terima kasih bapak/ibu dari berbagai instansi yang menghadiri dan menyaksikan saat kami mengucapkan Ikrar Permasyarakatan bebas HALINAR, ini kewajiban bagi kami, ini momentum yang baik dalam melakukan pekerjaan untuk sungguh-sungguh,”ucap Elfiandi didampingi Kasi Binapi Giatja, Agung Lestara, Kepala KPLP, Rezky Pratama serta Kasubag TU, Intan Desi Mela Sari.
Ia juga menambahkan, Ikrar Permasyarakatan bebas HALINAR yang dilakukan untuk menjalankan Intruksi pimpinan agar Lapas bebas dari HALINAR.
“Ini merupakan kebijakan dari pimpinan agar kita benar-benar bebas dari pelanggaran hukum, ini ikrar bersama yang baik, saya ingatkan kembali rekan-rekan semua, ini tempat kita mengabdikan diri , jangan nodai dengan hal yang tidak perlu, jadilah contoh yang baik dan jangan menyalahgunakan kekuasaan,”tambahnya.
TAK SEKEDAR IKRAR, RAZIA HALINAR DAN TES URINE LANGSUNG DIGELAR
Usai pembacaan Ikrar Permasyarakatan bebas HALINAR, dilanjutkan dengan Razia Handphone Illegal, Narkoba dan Penipuan (HALINAR) serta tes Urine di beberapa blok atau kamar, satu-persatu Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) dikeluarkan dari kamar mereka.

Petugas gabungan yang terdiri dari Pegawai Lapas, TNI, Polri dan BNNK Payakumbuh melakukan penggeledahan di seluruh kamar Warga Binaan, penggeledahan juga dilakukan dikamar mandi serta barang-barang milik WBP.
Selesai penggeledahan sekitar 1 jam, sekitar 20 orang WBP ditambah petugas/pegawai Lapas dilakukan tes urine serta sosialisasi Bahaya Narkoba oleh Badan Narkotika Nasional Kota Payakumbuh.
” Tentu kita tidak hanya sekedar mengucapkan Ikrar bebas dari HALINAR,Nyang terpenting tentu realisasinya, sehingga kami langsung melakukan tes urine terhadap puluhan WBP serta pegawai atau petugas Lapas, tentu kita berharap tidak ada pelanggaran jenis apapun yang terjadi di Lapas ini,”sebutnya.
Sementara terkait hasil razia HALINAR, Kalapas menyebutkan bahwa tidak ditemukan adanya benda-benda terlarang didalam LAPAS.
” Alhamdulillah dari hasil razia yang dilakukan petugas/tim gabungan tadi, tidak ditemukan adanya benda terlarang/HALINAR, tentu ini harus terus kita pertahankan kedepannya. Untuk mencegah beredarnya HALINAR, kita sebelumnya juga menggelar razia secara berkala.”tutup Kalapas diamini KPLP dan Kasi Binagiatja.
Saat ini Lapas Kelas II B Tanjung Pati yang dulu bernama Lapas Payakumbuh, dihuni 284 WBP yang tersandung berbagai perkara pidana, WBP di Lapas yang over kapasitas itu masih didominasi mereka yang tersandung perkara Narkoba. (Edw)















