Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Memastikan Mudik aman dan nyaman 1447 H tahun 2026 di wilayah hukum Polres 50 Kota, terutama di jalur Perlintasan Sumbar-Riau yang selama ini rawan dengan berbagai tindak pidana atau kejahatan jalanan, Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota melakukan penangkapan terhadap pelaku yang selama ini diduga kerap melakukan Pungutan Liar (Pungli) kepada pengendara yang melintas.
Penindakan atau penangkapan terhadap pelaku pungli atau “Pak Ogah” itu dilakukan juga sebagai respon atas keluhan masyarakat/pengendara yang mengaku resah akibat aksi yang dilakukan itu. Hasilnya, duo “pak ogah” ditangkap saat melakukan aksi pungli di Jorong Lubuak Jantan Kenagarian Manggilang Kecamatan Pangkalan.
Penangkapan yang dipimpin KBO Satreskrim Polres 50 Kota, IPTU. Restu Guspriyoga itu sempat diwarnai aksi kejar-kejaran, sebab kedua pelaku berinisial PK (31) dan rekannya RY (11) mencoba melarikan diri saat mengetahui kedatangan petugas, namun keduanya kalah cepat, mereka ditangkap tanpa perlawanan yang berarti.
Selain kedua pelaku, dalam penangkapan yang dilakukan Minggu dinihari 15 Maret 2026 itu, diamankan Barang Bukti (BB) uang hasil pungli serta ember dan senter serta tas.
” Iya, kita melakukan Penertiban PUNGLI (Premanisme) di Jalan Lintas Sumbar – Riau dalam rangka Operasi Ketupat Singgalang 2026, ini kita lakukan untuk mewujudkan keamanan dan kenyamanan dijalan Raya bagi pengendara atau pemudik yang melintas,”ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui KBO Satreskrim, IPTU. Restu Guspriyoga didampingi Kasat Reskrim, IPTU. Muhammad Indra Prakoso, Minggu siang 15 Maret 2026.
IPTU. Restu juga menambahkan, usai diamankan, kedua pelaku sempat dibawa ke Mapolsek Pangkalan untuk menjalani pemeriksaan awal.
” Kedua pelaku, PK dan RY sempat kita bawa ke Mapolsek Pangkalan sebelum dibawa ke Mapolres 50 Kota, kedua merupakan warga Jorong Lubuak Jantan Kenagarian Manggilang Kecamatan Pangkalan, mereka mengakui melakukan kegiatan Pungli (Premanisme) dimulai pada pukul 23.00 WIB, di tempat tersebut tidak memiliki aturan shift dan pembagian giliran,”ucapnya diamini Dantim Buser, Bripka Niko Flamonia Basrial.
Sementara terkait modus kedua pelaku dalam menjalankan aksi pungli itu, IPTU. Restu mengatakan bahwa keduanya menggunakan ban untuk menutupi jalan sehingga kendaraan melambat
” Modusnya, mereka menggunakan ban untuk menutupi punggung jalan, setelah kendaraan melambat, mereka melakukan pungli kepada sopir.’tutupnya.
Usai diamankan, kedua pelaku membuat surat pernyataan yang diketahui orang tua, ketua pemuda serta wali jorong. (Edw)















