Scroll untuk baca artikel
Berita

Tak Libatkan Seluruh Niniak Mamak Koto Nan IV, Anton Permana dt. Hitam : Tolak Kesepakatan Pemko dengan KAN 

×

Tak Libatkan Seluruh Niniak Mamak Koto Nan IV, Anton Permana dt. Hitam : Tolak Kesepakatan Pemko dengan KAN 

Sebarkan artikel ini

Payakumbuh, Dekadepos.id

Niniak mamak, Nagari Koto Nan Ompek, Anton Permana Dt Hitam, menolak dengan tegas perihal kesepakatan Pemko Payakumbuh dengan Ketua KAN terkait status lahan pasar blok barat.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Sebelumnya pada tanggal 22 Desember 2025 yang difasilitasi oleh KPK RI, Pemko Payakumbuh bersama Ketua KAN Nagari Koto Nan Ompek, telah menanda tangani kesepakatan risalah rapat kordinasi “Penyelesaian Konstruksi Pasar Payakumbuh” di Jakarta.

” Saya menolak dengan tegas hasil kesepakatan tersebut, dengan alasan tidak melibatkan Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek secara keseluruhan sesuai dengan kesepakatan awal, ungkapnya, melalui Pres Relis yang diterima Kamis (25/12/25) malam.

Di jelaskan nya kesepakatan Ketua KAN dengan Walikota Payakumbuh di kantor KPK RI adalah bersifat personal dan bukan hasil musyawarah Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek serta tidak bisa serta merta dianggap telah mewakili Nagari.

” Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek tidak anti pembangunan. Kami malah mendukung segera dibangun kembali pasar usai dibakar tersebut diatas lahan tanah Ulayat Anak Nagari. Namun kami juga minta Pemko secara terbuka duduk bersama dengan kami secara keseluruhan,” sambung Anton Permana Dt Hitam.

Ia merasa heran saja persoalan tanah ulayat kenapa harus diselesaikan di Kantor KPK RI, ungkapnya. Menurutnya Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek tidak ada persoalan dengan rencana rekontruksi pasar. Akan tetapi yang diperjuangkan oleh anak nagari hanyalah soal hak atas tanah Ulayat.

Kalaupun jika ada pihak yang ingin menjadi mediator atau penengah, cukup datang ke Balai Adat dan dilakukan duduk bersama membahas secara terbuka, timpal Anton.

Lebih jauh dirinya menerangkan Mayoritas Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ompek hanya minta Walikota Payakumbuh, melakukan rapat terbuka bersama agar tercapai kesepakatan yang berkeadilan.

” Aneh saja bila Pemko Payakumbuh, mencomot salah satu oknum dari Niniak Mamak dan ditekan untuk menandatangani kesepakatan. Jika memang niatnya Pemko ingin mencari kebaikan bersama tentu tidak akan melakukan cara intimidatif dan pola adu domba,” cecar Anton Permana Dt Hitam lagi.

Selain itu dirinya juga menyesali cara Pemko dengan memakai tangan oknum pedagang pasar Payakumbuh untuk menyerang marwah Niniak Mamak Anak Nagari Koto Nan Ompek dengan memainkan narasi seolah kaum adat Nagari menentang pembangunan pasar Payakumbuh pasca dibakar.

Padahal jelasnya lagi jika ada perbedaan cara pandang serta prinsip terkait tanah ulayat, lazimnya sesuai dengan hukum adat salingka nagari diselesaikan dengan cara bermusyawarah dan mufakat secara terbuka dengan para Niniak Mamak.

“Konstitusi sudah menjamin pengakuan atas hak tanah ulayat ini berdasarkan pasal 18 (ayat) b dan 6 tentang hak asal usul, serta diperkuat dengan UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria) nomor 5 tahun 1960 tentang Hukum Agraria yang berlaku di atas tanah ulayat adalah hukum adat setempat,” tambahnya.

Anton Permana menyebut Niniak Mamak Nagari Koto Nan Ampek, tidak akan tinggal diam dan akan berkirim surat permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN)  Payakumbuh, agar memblokir terhadap siapa saja yang ingin membuat surat kepemilikan Hak Pakai atas tanah Ulayat Nagari.

Jika Pemko Payakumbuh bersama BPN tetap bersikeras memaksakan kehendak menerbitkan Sertifikat Hak Pakai, Niniak Mamak Koto Nan Ompek, akan melakukan langkah hukum dalam penyelesaian konflik tanah ulayat Pasar Syarikat Payakumbuh ini.

Terakhir Anton Permana Dt Hitam menyebutkan langkah hukum yang akan ditempuh bisa pidana, perdata, administrasi TUN maupun mediasi.

” Tim advokasi Niniak Mamak akan berangkat ke Jakarta berkonsultasi dengan Tim Satgas Mafia Tanah, BPN, Kemendagri, dan Kejagung untuk mencari solusi terbaik,” tutupnya.

Sementara Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Payakumbuh, Rida Ananda dan Kepala Dinas Koperasi dan UKM yang dikonfirmasi terkait hal itu belum memberikan jawaban. (Edw/Rel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *