Scroll untuk baca artikel
Berita

Ribuan UMKM Di Kabupaten 50 Kota Miliki Sertifikat Halal

×

Ribuan UMKM Di Kabupaten 50 Kota Miliki Sertifikat Halal

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Hingga saat ini jumlah pelaku usaha atau UMKM yang telah memiliki Sertifikat halal di Kabupaten Limapuluh Kota mencapai angka dua ribu lebih, dari jumlah keseluruhan mencapai delapan ribu lebih yang tersebar di 13 Kecamatan dan 79 Nagari. Pemerintah daerah melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM terus mendorong agar pelaku usaha untuk segera mengurus atau memiliki sertifikat halal, sehingga produk makanan-minuman yang mereka produksi bisa memiliki pasar yang lebih luas, termasuk bisa dengan mudah masuk ke pasar modern.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Pelaku usaha bisa memanfaatkan banyak fasilitas dari berbagai pihak (pendampingan) untuk mendapatkan sertifikat halal, termasuk bisa mendapatkan sertifikat secara mandiri (biaya sendiri). Selain untuk menembus pasar yang lebih luas, sertifikat halal merupakan kewajiban pelaku usaha berdasarkan Undang-undang Nomor 33 tahun 2024 tentang jaminan produk halal.

Beberapa produk yang wajib memiliki sertifikat halal, diantaranya makanan-minuman, obat, kosmetik dan lainnya. Pelaku usaha atau masyarakat yang ingin mendapatkan sertifikat halal bisa melakukan pendaftaran atau pengajuan melalui portal online siHalal atau melalui petugas pendamping yang ada di Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Limapuluh Kota.

” Iya, kita terus mendorong kesadaran pelaku usaha/UMKM untuk segera mengurus sertifikat halal. Di Kabupaten Limapuluh Kota saat ini yang telah memiliki Sertifikat halal sekitar 2887 pelaku usaha,” ucap Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM Kabupaten Limapuluh Kota, Rahmat Hidayat melalui Kabid Pemberdayaan, Pengembangan Koperasi dan Usaha Mikro, Yandri Elfira, Kamis sore 16 Oktober 2025 saat mengunjungi usaha Sagun Bakar, Checilia di Nagari Sarilamak Kecamatan Harau.

Lebih jauh ia menambahkan, dari 2887 pelaku usaha yang telah memiliki sertifikat halal tersebut, sekitar 300 pelaku usaha difasilitasi perbankan melalui Pemerintah Daerah (Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM) untuk mendapatkan sertifikat halal itu.

” Dari jumlah tersebut, sekitar 300 pelaku usaha yang telah memiliki Sertifikat halal difasilitasi oleh kita, kesadaran pelaku usaha di daerah kita cukup tinggi. Kita terus mendorong diberbagai kesempatan.” Tutupnya.

Sementara Ita Herlina, pemilik usaha atau UMKM Sagun Bakar, Checilia menyebutkan bahwa Sertifikat halal yang telah ia miliki berdampak pada penjualan makanan yang ia produksi, termasuk lebih mudah memasuki pasar modern.

” Saya telah memiliki sertifikat ini cukup lama, dan telah beberapa kali perpanjangan. Proses untuk mendapatkannya tidak sulit,” ujarnya.

Lebih jauh ia mengatakan, sertifikat halal tersebut mendongkrak penjualan sagun bakar yang ia produksi.

” Alhamdulillah tambah banyak penjualan, dan mudah memasuki pasar modern. Sebab kalau kita menjual toko oleh-oleh yang besar, swalayan mereka juga mensyaratkan adanya sertifikat halal.”tutupnya. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *