Payakumbuh, Dekadepos.id
Diduga melakukan penipuan dengan menyalahgunakan tanah wakaf yang diberikan, Gusrizal Gazahar dilaporkan ke Polres Payakumbuh. Gusrizal Gazahar (52) yang diketahui beralamat di Kelurahan Subarang Batuang Kecamatan Payakumbuh Barat itu dilaporkan oleh korban (Aufa Hajra) melalui penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Setia Budi, SH, MH.
Dalam laporannya, korban menyebutkan bahwa dugaan penipuan itu terjadi karena peralihan hak atas tanah milik pelapor (korban) dari wakaf menjadi hibah, yang diduga dilakukan oleh Gusrizal Gazahar.
Dugaan Penipuan atau penggelapan itu terjadi 9 Juni tahun 2017 lalu. Saat itu pelapor (korban) yang memiliki sebidang tanah yang berada di Kelurahan Balai Panjang Kecamatan Payakumbuh Selatan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) 00454 atas nama Yulfiami dan Aufa Hajra dengan luas sekitar 3.884 M2.
Diatas tanah tersebut berdiri tower telekomunikasi yang disewa perusahaan Telekomunikasi kepada pelapor dengan masa kontrak 20 tahun (berakhir tahun 2025).
” Iya, pelapor bersama istrinya (Yulfiami) pernah sepakat secara bersamaan untuk mewakafkan tanah tersebut untuk pembangunan Islamic Center kepada terlapor (Gusrizal Gazahar) sebagai penerima wakaf, proses itu diketahui oleh LPM dan Lurah Balai Panjang, wakaf berlaku setelah pelapor meninggal dunia” ucap pelapor melalui Kuasa Hukumnya, Setia Budi, Sabtu sore 18 Oktober 2025.
Namun belakangan persoalan muncul saat pelapor menerima surat tidak memperpanjang sewa lahan dari perusahaan telekomunikasi kepada terlapor Gusrizal Gazahar.
” Pelapor terkejut saat Sertifikat Hak Milik atas nama Yulfiami dan Aufa Hasra berubah menjadi atas nama Gusrizal Gazahar atau terlapor dengan status perubahan Hibah tanggal 15 Juni 2017. Perbuatan terlapor yang telah merubah peralihan hak atas tanah dari wakaf kepada hibah, mengakibatkan kerugian terhadapnya, sehingga melapor atau membuat pengaduan ke Polisi Agustus lalu.”tutup Budi.
Sementara Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo melalui Kasat Reskrim, IPTU. Andrio Surya Putra Siregar membenarkan adanya laporan pengaduan persoalan tanah itu.
” Laporan sudah ada, kami masih minta keterangan saksi-saksi, laporan masalah tanah,” ucapnya Sabtu sore 18 Oktober 2025.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menyebutkan, laporan/pengaduan terkait wakaf tanah.
” Terkait persoalan wakaf tanah, tidak sesuai dengan yang diwakafkan. Kedua belah pihak ingin menyelesaikan. Terlapor belum kita panggil.”tutupnya. (Edw)















