Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Pupus sudah niat HS (39) panggilan Epok, warga Nagari Koto Tuo Kecamatan Harau Kabupaten Limapuluh Kota untuk menikmati malam pertama bersama wanita pujaan yang baru beberapa jam ia nikahi. Kini, Epok harus berurusan dengan Polisi akibat perbuatan yang ia lakukan akhir tahun lalu.
Epok tak bisa lagi mengelak saat Tim Opsnal Satreskrim Polres 50 Kota melakukan penangkapan, ia hanya bisa pasrah dan mengakui perbuatan yang ia lakukan. Ia Ditangkap usai melangsungkan Ijab Kabul di Mesjid di Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau, Jumat 11 April lalu.
Seketika suasana gembira berubah menjadi kekecewaan karena pengantin pria (Epok) tak bisa melanjutkan kerumah calon istrinya dan harus dibawa ke Mapolres 50 Kota Kawasan Ketinggian Kecamatan Harau.
Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Reskrim, IPTU. Repaldi membenarkan penangkapan terhadap pengantin pria usia melangsungkan ijab Kabul. Tersangka Epok yang saat ini masih ditahan di Sel Mapolres 50 Kota ditangkap atas pengaduan seorang perempuan yang menjadi korban penggelapan sehingga mengalami kerugian jutaan rupiah.
” Iya, kita melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial HS yang diduga melakukan penipuan perempuan bernama Reni Novia. Tersangka HS kita tangkap beberapa jam usai melangsungkan pernikahan atau ijab Kabul,” ucap IPTU. Repaldi didampingi Kanit Reskrim, IPDA. Afdalrizal, Senin 14 April 2025.
Lebih jauh IPTU. Repaldi menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan penyelidikan dan pengintai, hingga dilakukan penangkapan.
” Anggota kita sempat bersembunyi dikebun disekitar Mesjid dilokasi tempat tersangka akan melangsungkan pernikahan. Setelah memastikan tersangka tidak bisa melarikan diri atau melakukan perlawanan, kita langsung melakukan penangkapan,” tambahnya.
Dugaan kasus penggelapan dilakukan tersangka dengan mengambil sejumlah barang-barang milik korban, diantaranya Sepeda Motor, Becak Motor, Sepeda Gunung, Belasan Drum dan Mesin Potong rumput. Hasil kejahatan itu dijual tersangka melalui Media Sosial Facebook.
” Tersangka merupakan orang kepercayaan korban (pekerja/karyawan) digudang Pakan Ternak, barang-barang yang dijual oleh tersangka dibawah pengawasan nya, sehingga ia dengan leluasa menjual. Saat ditanya oleh korban, tersangka Epok mengakui aksi kejahatan itu.” Tambah IPDA. Afrizal.
Sementara tersangka Epok saat menjalani pemeriksaan lanjutan di Mapolres 50 Kota, mengakui aksi penggelapan itu. Ia melakukan perbuatan itu karena terdesak untuk memenuhi kebutuhan anaknya.
” Untuk memenuhi kebutuhan anak saya pak.” Aku Epok kepada Petugas. (Edw)















