PAYAKUMBUH, Dekadepos.id- Lima orang dari enam tersangka pelaku dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap salah seorang pedagang harian, WN di Jalan Padang, Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh, Selasa (30/7) lalu, berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Payakumbuh di beberapa tempat berbeda.
Selain menangkap 5 pelaku masing-masing A, Y, HS, PR dan RW, tim jajaran satreskrim Polres Payakumbuh juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Avanza A 1609 NB, Satu unit motor Honda Vario BA 2811 XB, dan 6 unit Handphone berbagai merk serta Satu Cincin Emas, Satu Kalung perak, mainan kalung jenis giok dan STNK Motor.
Akibatnya, korban mengalami kerugian materi senilai 120 juta rupiah. Korban juga dianiaya dan dipukuli bahkan jari korban sempat digigit oleh pelaku untuk mengambil cincin emas yang terpasang dijari korban.
Penganiayaan itu dilakukan oleh para pelaku di atas mobil. Setelah berhasil mengambil uang tunai dan perhiasan korban pelaku menurunkan korban di Jalan Payakumbuh-Bukittinggi di Nagari Koto Tangah, Batu Hampar, Limapuluh Kota.
Hebatnya, otak pelaku pencurian dengan pemberatan itu adalah adik iparnya sendiri HS, dibantu rekan-rekannya sebanyak 5 orang. Lima orang rekannya berhasil ditangkap dan satu orang diantaranya berinisial B berhasil kabur dan ditetapkan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dari enam orang pelaku, dua orang merupakan resedivis. Dan dua orang dari 5 pelaku yang berhasil ditangkap, terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas dibagian betisnya akibat mencoba kabur dan melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian saat dilakukan penangkapan.
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ticardo, didampingi Waka Polres Kompol Russirwan dan Kasat Reskrim AKP Doni Primadona, kepada wartawan menyampaikan terkait dengan penangkapan Lima orang pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap seorang pedagang harian di Jalan Sukarno Hatta, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh.
Kejadian pencurian dengan pemberatan itu disampaikan Kapolres, terjadi pada Selasa (30/7) sekitar pukul 05.00 Wib, di Jalan Padang, Kelurahan Parit Rantang, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh. Kejadian berawal sewaktu Korban WN keluar rumah hendak menuju Kios dagang miliknya yang berada di Jalan Soekarno Hatta kota Payakumbuh, sekira 100 M dari rumah korban.
Tiba–tiba kata Kapolres datang satu unit mobil Avanza warna Silver menghampiri korban dan langsung menyergap korban, lalu menaikan korban secara paksa keatas mobil. Di atas Mobil tersebut Pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa perhiasan emas, HP dan Uang tunai Rp 40 juta. Setelah pelaku berhasil mengambil barang milik korban kemudian korban diturunkan di daerah Koto Tangah Batu Ampa Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Lima Puluh Kota.
“Atas itu korban mengalami kerugian sekira Rp120 juta rupiah,” sebut Kapolres.
Disampaikannya, setelah dilakukan penyelidikan pada Kamis (15/8), sekitar pukul 22.00 Wib didapatkan informasi bahwa salah satu BB milik korban dikuasai oleh saksi MJ di Kota Padang. Kemudian pada Jumat (16/8) sekitar pukul 01.30 Wib, tim opsnal Satreskrim Polres Payakumbuh bergerak menuju Padang.
“Setelah bertemu saksi, diperoleh informasi bahwa HP itu diperoleh dari tersangka HS di Tandikek, Kabupaten Padang Pariaman. Dan di Tandikek kita menangkap HS dan PR serta mengamankan Mobil yang digunakan pelaku untuk beraksi,” ungkap Polres.
Dari keterangan HS dan PR didapatkan informasi adanya pelaku lain di daerah Simarasok Kecatan Baso, Kabupaten Agam, dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka Y yang merupakan anak kandung tersangka PR yang sudah lebih dahulu diamankan. Dilokasi tim juga mengamankan satu unit motor yang digunakan pelaku untuk memantau situasi dan korban.
Tak lama berselang Tim juga melakukan penangkapan terhadap tersangka lainnya A di Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota. Setelah A ditangkap kemudian tim juga melakukan penangkapan terhadap tersangka B di Kabupaten Tanah Datar, Namun B tidak berada di tempat.
Kepada penyidik Satreskrim Polres Payakumbuh otak pelaku HS yang juga adik ipar korban, mengaku berani melakukan perbuatan itu karena merasa sakit hati terhadap WN. Sehingga dirinya mengajak rekan-rekannya untuk melakukan pencurian kepada korban. “Saya sakit hati,” ungkap tersangka HS kepada penyidik. (ds)















