Pekanbaru, Dekadepos.id
Gelombang penolakan dan kontroversi seputar prosesi peresmian Balai Adat Sigamak-Gamak di Nagari Hulu Aia, Kecamatan Harau, Kabupaten Lima Puluh Kota, terus memantik perhatian luas dari berbagai elemen masyarakat Luak Limo Puluah, termasuk dari Tokoh Perantau Luak Limapuluh yang ada di Provinsi Riau.
Iwat Endri,SH.MH, seorang praktisi hukum dan pengacara senior asal Luak Limo Puluah di Pekanbaru (Riau), ikut angkat bicara demi mendinginkan suasana sekaligus meluruskan esensi tatanan beradat.
Setelah jagat media sosial baru-baru ini dihebohkan oleh sorotan tajam netizen terkait penyelenggaraan acara pengukuhan Panghulu (gelar adat Minangkabau) di wilayah Luak Limo Puluah. Ketua Gonjong Limo Kota Pekanbaru Iwat Endri,SH.,M.H angkat bicara dan merespon persoalan yang terjadi.
” Setiap kegiatan yang mengatasnamakan pengukuhan, peresmian, ataupun simbolisasi adat di ranah Minangkabau tidak boleh keluar dari koridor hukum adat yang berlaku, seluruh prosesi adat secara mutlak wajib mengacu pada falsafah fundamental kebudayaan Minangkabau, yaitu Adat Basandi Syarak,Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK),” ucap Ketua Gonjong Limo Pekanbaru, Iwat Endri, SH.,M.H., didampingi Wakil Ketua, Amrizal Bukhari, ST, Senin 28 September 2026 kepada wartawan.
Ia juga menegaskan bahwa segala bentuk prosesi adat, terutama pengangkatan dan pengukuhan penyandang gelar kehormatan tradisi, mutlak harus bersandarkan pada filosofi dasar masyarakat Minangkabau, yaitu Adat Basandi Syarak,Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK)
” Viralnya persoalan ini di tengah masyarakat menjadi indikator penting bahwa publik masih menaruh kepedulian yang sangat tinggi terhadap kelestarian dan kesucian nilai-nilai adat, momentum ini dijadikan ajang evaluasi bersama, bukan sekadar ruang perdebatan tanpa arah di media sosial,”tambahnya.
Lebih tegas ia mengatakan bahwa Gelar adat di Minangkabau, khususnya Panghulu, bukan sekadar simbol status sosial atau seremonial belaka. Di dalamnya melekat tanggung jawab moral, hukum adat, dan beban syariat Islam.
” Seluruh rangkaian prosesi pengukuhannya harus tunduk dan patuh pada tatanan ABS-SBK serta kaidah adat nan kawi, syarak nan lazim,” ujarnya.
Lebih lanjut, alumnus magister hukum ini menjelaskan bahwa setiap pelanggaran atau pergeseran nilai dalam prosesi adat berpotensi merusak tatanan sosial (struktur sako dan pusako) yang telah diwariskan secara turun-temurun di Luak Limo Puluah. Ia mengimbau kepada seluruh pemangku kepentingan adat—baik Kerapatan Adat Nagari (KAN), niniak mamak, maupun panitia penyelenggara—untuk lebih berhati-hati dan selektif dalam mengemas acara agar tidak mencederai marwah adat itu sendiri.
“Kita tidak boleh menutup mata terhadap perkembangan zaman, namun inovasi atau penyesuaian dalam sebuah acara seremonial tidak boleh menabrak prinsip-prinsip prinsipil prinsip adat Minangkabau. Nilai Islam dan norma adat harus tetap menjadi benteng utama,” tambahnya secara tegas.
Di akhir pernyataannya, Iwat Endri mengajak seluruh elemen masyarakat di Luak Limo Puluah untuk kembali duduk bersama dan menyelesaikan riak-riak yang terjadi secara musyawarah dan mufakat (bupek baiak, baiak dimufakati). Langkah ini dinilai penting demi menjaga kerukunan serta memastikan marwah tradisi berlandaskan ABS-SBK tetap tegak secara utuh di bumi Minangkabau.
“Minangkabau memiliki tatanan hukum adat yang luhur, jelas, dan mengikat. Ketika sebuah prosesi adat memicu keresahan massal, itu pertanda ada nilai-nilai fundamental yang perlu ditinjau kembali. Semua tindakan, keputusan, dan seremonial di atas tanah ulayat wajib tunduk dan selaras dengan asas ABS-SBK. Sesuatu yang berlawanan dengan syara’ (agama Islam) otomatis batal secara hukum adat Minangkabau,” ujarnya. (Edw/Rel)






















