Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Genjot atau tingkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor tambang, Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) mendatangi sejumlah perusahaan tambang yang ada di Nagari Pangkalan Kecamatan Pangkalan untuk melakukan pengawasan terhadap izin usaha tambang sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 03 tahun 2017 tentang Trantibum Linmas.
Pengawasan yang dilakukan Rabu pagi 6 Mei 2026 tersebut dipimpin langsung Kasat Pol-PP Kabupaten Limapuluh Kota, Rahmadinol didampingi Sekretaris, Irwandi dan Kabid PPUD, Rinaldi serta sejumlah Kasi, beberapa lokasi tambang berizin yang dikunjungi Satpol-PP itu, PT. Koto Alam Sejahtera (KAS), PT. Atika Tunggal Mandiri (ATM).
Selain mengunjungi langsung lokasi perusahaan tambang, Satpol-PP juga mengunjungi lokasi atau kantor perusahaan tambang yang juga berlokasi di Jalan Raya Sumbar-Riau Pangkalan itu.
” Iya, untuk menggenjot atau meningkatkan PAD dari sektor tambang, kita sebagai Penegak Perda melakukan pengawasan terhadap perusahaan Tambang di Kawasan Pangkalan, pengawasan kita lakukan dengan mendatangi lokasi tambang,”ucap Rahmadinol.

Mantan Kalaksa BPBD Kabupaten Limapuluh Kota itu juga menambahkan, dari pengawasan yang dilakukan juga menyasar perusahaan tambang yang telah berizin namun belum berproduksi.
” Selain tambang (perusahaan tambang) berizin yang telah berproduksi, kami juga melakukan pengawasan terhadap perusahaan tambang yang telah berizin/memiliki izin namun belum berproduksi. Yang kami lihat/awasi adalah bukti pajak terakhir serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB),”tambahnya.
RKAB UNTUK PERKIRAAN PAD
Rahmadinol juga mengatakan fungsi pengawasan yang dilakukan terhadap perusahaan tambang batu andesit, untuk memperkirakan PAD.
” Kita memprediksi perkiraan PAD berdasarkan RKAB dari masing-masing perusahaan tambang, sehingga kita bisa tahu berapa perkiraan PAD dari tambang,”jelasnya. (Edw)















