Scroll untuk baca artikel
BeritaKriminal

Curi Motor Untuk Beli Sabu, Tersangka Ditangkap Tim Reskrim Serigala Harau Dirumah Orangtua

×

Curi Motor Untuk Beli Sabu, Tersangka Ditangkap Tim Reskrim Serigala Harau Dirumah Orangtua

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Dua Hari Usai Lakukan Curanmor, Tim Reskrim Serigala Harau, berhasil menangkap seorang pria berinisial FF (29) warga Jorong Koto Tangah Nagari Lubuak Batingkok Kecamatan Harau, dirumah orangtuanya, Jumat 17 April 2026 sekitar pukul 16.30 Wib. Selain tersangka, Tim yang langsung Kapolsek Harau, AKP. Yusmedi, juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) 1 unit Sepeda motor hasil curian yang telah berpindah tangan/dijual tersangka di Kawasan Tanah Mati Kota Payakumbuh.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Penangkapan terhadap tersangka FF, berhasil dilakukan setelah korban yang merupakan warga Jorong Koto tangah Nagari Lubuak Batingkok, melapor kehilangan sepeda motor yang diparkir di teras rumah kepada Polisi, dari laporan yang dibuat di Polsek Harau, Rabu 15 April 2026 itu, Tim Reskrim Serigala Harau bergerak cepat melakukan penyelidikan, hingga ia berhasil ditangkap dirumah orang tuanya.

Tersangka FF ditangkap tanpa perlawanan yang berarti, usai ditangkap ia digelandang ke Mapolsek Harau untuk menjalani pemeriksaan. Dihadapan Polisi, tersangka yang sebelumnya juga pernah terkait kasus pencurian itu, membenarkan aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan.

” Iya, saya mencuri sepeda motor korban yang terparkir diteras rumah, saya menggunakan kunci rumah untuk membobol kunci kontak,”ucapnya.

Tersangka FF juga menambahkan, berhasil mencuri sepeda motor korban, ia sempat kesulitan membawa hasil curian karena kehabisan minyak, sehingga ia memilih menyembunyikan.

” Saya pakai kunci rumah pak, setelah berhasil membawa kabur, sepeda motor tersebut sempat saya sembunyikan di Kawasan Taratak karena kehabisan minyak, hingga akhirnya saya jual seharga Rp. 500 ribu, uang hasil penjualan itu saya belikan sabu,”tambahnya.

Namun uang hasil penjualan sepeda motor curian itu belum sepenuhnya ia terima, sebab pembeli hanya mempunyai uang Rp. 350 ribu.

” Saya beli Narkoba jenis sabu seharga Rp. 150 ribu dan langsung saya pakai.”ungkapnya.

Sementara Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kapolsek Harau, AKP. Yusmedi menyebutkan hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terkait Kasus Pencurian Sepeda Motor (Motor) itu.

” Alhamdulillah, hanya berselang beberapa hari usai kejadian, kita berhasil menangkap pelaku/tersangka dirumah orangtuanya, kita juga apresiasi masyarakat yang ikut membantu dalam pengungkapan kasus ini,”ucapnya.

Mantan Kapolsek Kapur IX itu menjelaskan, kasus Curanmor tersebut  berawal Rabu 15 April 2026 sekitar pukul 05.00 Wib, saat itu korban hendak pergi ke Masjid untuk menunaikan sholat subuh dan pada saat itu ia mendapati pintu teras rumah dalam keadaan terbuka.

” Semula korban  belum mencurigai apapun, hingga pada pukul 07.30 Wib saat pulang dari masjid dan melihat di teras rumah tempat terparkirnya sepeda motor pelapor menyadari bahwa sepeda motor tersebut telah hilang. Untuk memastikan hal tersebut pelapor membangunkan anaknya menanyakan dimana anak korban memarkirkan sepeda motor. Dan berdasarkan keterangan anak korban bahwa kedua sepeda motor diparkir diteras rumah, namun pada saat itu sepeda motor terparkir diteras rumah hanya 1 (satu) unit, hingga ia melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Harau.”tutupnya. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *