Limapuluh Kota, Dekadepos.id
Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid ingatkan pemohon Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang saat ini didominasi oleh honorer yang telah dinyatakan lulus sebagai Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja atau Pegawai PPPK untuk mengurus atau mengajukan permohonan SKCK melalui online di aplikasi Polri Presisi sehingga proses lebih mudah dibandingkan dilakukan secara manual.
Selain itu, pemohon SKCK juga diminta untuk memastikan diri telah terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS dan tidak melakukan pengurusan melalui Calo. Sementara kepada petugas, Kapolres ingatkan untuk tidak melakukan Pungutan Liar (PUNGLI) kepada masyarakat.
Hal itu diungkapkan Kapolres 50 Kota melalui Kasat Intelkam, IPTU. Deby Kurnia disela-sela pengawasan terhadap pelaksanaan pengurusan/permohonan SKCK oleh puluhan honorer dari berbagai kecamatan di Sentra Pelayanan Terpadu Mapolres 50 Kota.
” Iya, kita ingatkan masyarakat atau pemohon SKCK untuk mendaftar secara online dan memastikan diri telah terdaftar sebagai peserta JKN. Kita juga ingatkan dan imbau masyarakat untuk tidak melakukan pengurusan melalui calo serta ingatkan anggota atau Polisi untuk tidak melakukan Pungutan Liar (PUBGLI),” sebut IPTU. Debi didampingi Kanit II Sat Intelkam Polres 50 Kota, IPDA. Harry Handani Ajis dan Kaur Yanmin Sat Intelkam Polres 50 Kota, AIPDA. Wiwin Sudarta, Rabu siang 8 Januari 2025.
Lebih jauh mantan Kapolsek Kapur IX itu menyebutkan, pengurusan/permohonan SKCK dengan syarat harus terdaftar sebagai peserta JKN sesuai dengan Peraturan Polisi (PERPOL) Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
” Mengacu kepada Peraturan Polisi (PERPOL) Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK, pemohon harus terdaftar sebagai peserta JKN,”Tambahnya.
Sementara terkait antisipasi CALO dan PUNGLI, IPTU. Debi menyebutkan bahwa dalam pelayanan kepada masyarakat pihaknya khususnya Sat Intelkam di Sentra Pelayanan Terpadu Mapolres 50 Kota diawasi oleh secara internal oleh PROPAM dan SIWAS.
” Terkait pelayanan khususnya SKCK kita terapkan/antisipasi CALO, karena kita diawasi oleh PROPAM dan SIWAS secara internal. Kita juga ingatkan petugas tidak melakukan PUNGLI.” Tutupnya.
Sementara terkait jumlah masyarakat yang melakukan permohonan SKCK, saat ini mengalami peningkatan. Jika hari biasanya hanya mencapai 5 hingga 10 orang perhari, saat ini bisa mencapai 50 orang dan didominasi oleh mereka yang membutuhkan SKCK pasca lulus sebagai Pegawai PPPK. (Edw)















