Scroll untuk baca artikel
BeritaKriminal

Usai Tangkap Mahasiswa, Satresnarkoba Polres 50 KOTA Amankan Sabu, Ganja Dan Pil Extacy

×

Usai Tangkap Mahasiswa, Satresnarkoba Polres 50 KOTA Amankan Sabu, Ganja Dan Pil Extacy

Sebarkan artikel ini

Limapuluh Kota, Dekadepos.id

Beberapa hari usai menangkap seorang mahasiswa berinisial NKI (23) yang diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai Narkoba jenis Sabu, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres 50 Kota kembali melakukan penangkapan terhadap tiga orang pelaku peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba jenis Sabu, ganja serta pil ekstasi.

Advertisement
Scroll kebawah untuk lihat konten

Tak tanggung-tanggung, dalam penggerebekan yang dilakukan dinihari itu, Tim yang langsung dipimpin Kasat Resnarkoba, AKP. Riki Yovrizal juga mengamankan alat hisap, timbangan digital serta uang tunai jutaan rupiah yang diduga hasil bisnis haram itu.

Pengerebekan yang dilakukan Polisi diapresiasi masyarakat, sebab Penyalahgunaan Narkoba terjadi telah lama dan sangat meresahkan.

Tersangka berinisial MP (43) beralamat di Kecamatan Batu Hampar Kota Batam ditangkap bersama dua orang tersangka lainnya disebuah rumah di Jorong Talago Kenagarian VII Koto Kecamatan Guguak, Selasa 11 November 2025, dari penangkapan itu diamankan berbagai macam Narkoba.

” Iya, beberapa hari usai menangkap oknum mahasiswa, kita kembali melakukan penangkapan terhadap tiga orang tersangka yang diduga melakukan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Dari tangan tersangka berinisial MP kita amankan barang bukti (BB) sabu dan pil ekstasi,”ucap Kapolres 50 Kota, AKBP. Syaiful Wachid melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Riki Yovrizal didampingi KBO Satresnarkoba, IPDA. Rinto dan Kanit 1, IPDA. Yandri, Kanit 2, IPDA. Nofiansyah, Selasa siang 11 November 2025 di Mapolres 50 Kota.

Dirumah tersebut juga diamankan dua pria lainnya, yakni AP (32) serta RV (42). Dari keduanya juga diamankan barang bukti narkoba. Yakni alat hisap (bong) dan kaca pirek dari tersangka AP. Sementara dari tersangka RV diamankan brankas kecil yang berisi narkoba jenis sabu, ganja, pipet, plastik klip dan uang jutaan rupiah.

” Dilokasi penangkapan (TKP) ada tiga tersangka yang kita amankan, selain dari tersangka MP, kita juga amankan barang bukti lainnya dari tersangka AP dan RV, yakni tiga paket sabu ukuran sedang, 7 pack plastik klip, dua timbangan digital, ganja, 2 paket kecil sabu, 3 butir pil ekstasi dan lainnya,”tambah AKP. Riki.

Penangkapan terhadap tiga tersangka itu menurut Polisi berkat informasi dan dukungan dari masyarakat yang mengaku resah dengan aktivitas ketiganya.

” Tentu, peran masyarakat sangat besar dalam membantu kita mengungkap peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres 50 Kota.”tutupnya. (Edw)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *