Payakumbuh, Dekadepos.id
Hanya berselang satu hari pasca penetapan tiga orang rekanan dalam kasus dugaan Korupsi Pengadaan Seragam Sekolah untuk Murid Sekolah Dasar (SD) dan SLTP Se- Kabupaten Limapuluh Kota tahun anggaran 2023, Kejaksaan Negeri Payakumbuh melalui Seksi Tindak Pidana Khusus (PIDSUS) melakukan pemanggilan terhadap Kepala Bidang (KABID) dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota untuk dimintai keterangan terkait Kasus yang merugikan keuangan Negara mencapai 1.144.161.195 berdasarkan hasil penghitungan BPKP.
Ketiga Rekanan yang ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial YA, Direktur CV. Satu Pilar Mumtaza serta Direktur CV. Mustika berinisial MR dan Kuasa Direkturnya berinisial YP.
Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Slamet Haryanto saat dikonfirmasi, membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap kedua orang pejabat itu (Kabid dan Kadis).
” Iya mas,” ujarnya singkat membenarkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala Bidang dan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Limapuluh Kota melalui pesan WhatsApp yang dikirim Kamis sore 8 Agustus 2023.
Slamet menyebutkan bahwa ia tidak mengetahui jam kedatangan kedua pejabat itu karena belum menerima Laporan dari Kasi PIDSUS.
” Saya belum tahu datangnya jam berapa, sebab Kasi Pidsus belum melaporkan.” Tutupnya.
Sementara Kadis PIDSUS Kejaksaan Negeri Payakumbuh, Abu Abdurrahman yang coba dihubungi melalui telepon dan pesan di WhatsApp belum memberikan jawaban. (Edw)















